UMIKA.ID, GAZA MEDIA, Beirut,- Sehari sebelum malam Natal, pasukan penjajah Israel dengan sengaja bombardir Biara St. Petersburg Mema di Deir Mimas yang berusia 600 tahun di wilayah Lebanon Selatan, Ahad (24/12/2023). Serangan udara tersebut menandai arogansi Israel yang terang-terangan melanggar hukum perang internasional. Gereja St. Petersburg Orothodox Yunani Porphyrius, Kota Gaza beberapa bulan lalu juga menjadi target, di mana sejumlah besar umat Kristiani menjadi korban pembantaian tersebut.
Menurut hukum internasional, terutama Konvensi Jenewa Keempat 1949 dan Konvensi Den Haag 1907, serangan terhadap rumah sakit dan tempat ibadah yang digunakan untuk tujuan medis atau keagamaan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum perang.
Pada saat umat Kristiani di Palestina dan wilayah Syam biasanya berkumpul untuk merayakan hari suci, saat ini mereka mendapati tempat ibadah dan tempat suci berada di bawah ancaman yang lebih besar bila dibandingkan dengan beberapa tahun terakhir.
Sementara para pemimpin Kristen Evangelis di AS dan negara-negara Barat malah menggalang dukungan untuk Israel dan Zionisme, mereka menutup mata & telinga terhadap umat Kristen tertua di dunia, dan bahkan terhadap tempat bersejarah bagi Kristen itu sendiri.
Sourch @palestinianyouthmovement,
✍️ (Ofr) @gazamediaindonesia.