Karawang,- Surat Edaran Bupati Karawang yang bernomor Surat: 440 / 1604 / Dinkes. Sebagai bentuk Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Tidak hanya meliburkan sekolah, meniadakan Car free day, menutup fasilitas umum dan yang lainnya sesuai yang tertuang dalam SE Bupati tersebut.
Namaun masih ada yang kurang, Kang Adi Ketum UMIKA mengatakan “Kami mendorong dan meminta kepada Pemerintah khususnya Kabupaten Karawang, dalam mencegah Virus Corona, Tempat Hiburan Malam (THM) dan tempat berbau maksiat agar segera ditutup, karena wabah Virus Corona juga bersumber akibat perbuatan maksiat manusia”. Rabu (18/3/2020) saat dihubungi UMIKA Media.
Mari jaga kebersihan, biasakan hidup sehat, setiap selesai aktifitas usahakan cuci tangan, janagn lepas wudhu jalankan sholat 5 waktu dan berdo’a bertaubat memohon ampun segala dosa dan memohon perlindungan Alloh SWT. pungkasnya..(um)