UMIKA.ID, Karawang,- Sabtu (13/07/2024) Komunitas Gerakan Masyarakat Karawang Anti Maksiat yang merupakan gabungan dari beberapa gerakan dakwah dan yayasan dakwah sosial kemanusiaan menggelar seminar nasional yang bertajuk Bahaya Laten Judi Online dan Dampak nya di Masjid Al-Jihad Karawang

Acara yang dilaksanakan secara offline dan online tersebut diisi oleh 5 Pemateri antara lain Kasat Binmas Polres Karawang AKP Moh Wasis, S.H, Anggota DPRD Karawang Dr. H. Dedi Sudrajat, S.P, M.M, Pengurus MUI Karawang Ust. H. Yayan Sopian, S.Ag, Tokoh Masyarakat dan Pengasuh Ponpes Al I’tishom Dr. KH. Achmad Rofi’i, Lc, M.MPd serta akademisi Universitas Pertiwi dan Aktifis Dakwah Islam Karawang Dr. Yudi Kristanto, S.PdI, M.Pd

Dalam materi nya, AKP Moh Wasis, S.H (Kasat Binmas Polres Karawang) menyampaikan bahwa perlunya landasan agama sebagai benteng untuk menangkal segala kemaksiatan termasuk judi online, sementara itu, Dr. H. Dedi Sudrajat, S.P, M.M (Anggota DPRD Karawang) menyampaikan sebab-sebab mewabahnya praktik judi online dan DPRD tidak dalam kapasitas membuat suatu regulasi/perda untuk bisa memberantas judi online karena itu menyangkut ranah keagamaan.

Di waktu bersamaan Ust. H. Yayan Sopian, S.Ag (Pengurus MUI Kab Karawang) menyampaikan bahwa kemenangan penjudi adalah jika sudah berhenti dari judi dan bertobat itulah kemenangan yang sesungguhnya. Dr. KH. Achmad Rofi’i, Lc, M.MPd (Tokoh Masyarakat/Pengasuh Ponpes Al I’tishom) menyampaikan 9 solusi terkait penanganan judi online dan mengutip ayat Al Quran dan hadits Rasul terkait haramnya maksiat judi

Pemateri terakhir yang turut memaparkan Seminar Islam Bahaya Laten Judi Online adalah dari kalangan akademisi Universitas Pertiwi yang menyampaikan hasil riset terkait Pengaruh Judi terhadap Kehidupan diantaranya adalah Kemaksiatan akan berpengaruh signifikan terhadap muncul nya kemaksiatan lainnya seperti pinjaman online pencurian dan maksiat lainnya, ditengah pemaparan materinya kang Yudi juga menkonstruksi serta mengelaborasi semua solusi yang dipaparkan keempat pameri sebelum nya adalah bahwa perlu adanya gerakan bersama untuk menjadi solusi memberantas praktik judi online secara religis, filosofis, yuridis, sosiologis, organisatoris dan teknis, demikian pungkas pria yang akrab dipanggil kang Yudi.

Di akhir paparan semua pemateri dibacakan pernyataan sikap bersama untuk penolakan judi online serta rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan dari seminar Islam nasional judi online tersebut sebanyak 11 point pernyataan sikap dan rekomendasi yang jika diwujudkan in syaa Allah akan menjadi solusi dalam penanganan dan pemberantasan praktik judi online. (AS)