Pemerintah kini sudah mulai menghentikan siaran TV analog tahap pertama sejak April 2022. Rencananya akan ada tiga tahapan penghentian siaran TV analog, sampai pada 2 November 2022 mendatang.
Meski begitu, masyarakat yang tidak memiliki TV digital tidak perlu mengganti perangkat TV baru untuk mendapatkan saluran digital. TV lama yang menyiarkan siaran analog masih bisa memperoleh siaran TV digital, asalkan menggunakan perangkat pendukung Set Top Box (STB) TV Digital.
Untuk mendukung Analog Switch Off (ASO) tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama lembaga penyiaran TV digital teristerial (multipleksing) membagi-bagikan STB secara cuma-cuma kepada masyarakat.
Namun Kominfo mengungkapkan STB akan diberikan secara gratis kepada masyarakat yang kurang mampu.
“Bagi rumah tangga miskin, tapi punya tv tabung, tv lama gitu yang bukan ready to digital nah itu akan dapat bantuan. Terutama di daerah yang akan terjadi analog switch off,” ujar Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum Henri Subiakto.
Syaratnya, harus tercantum dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS). Untuk itu, Henri mendorong masyarakat proaktif dengan mengecek data DTKS.
Masyarakat dapat mendaftarkan bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di PlayStore.
Pada aplikasi Cek Bansos dapat memilih menu daftar usulan. Dari daftar usulan dapat mendaftarkan diri bagi yang namanya sudah terdaftar di DTKS.
Kemudian pada menu daftar usulan, pilih menu tambah usulan. Dengan NIK, KTP dan KK sistem akan memvalidasi serta mencocokkan data sudah sesuai atau belum.
“Jika nama Anda sudah tervalidasi, selanjutnya bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan. Salah satunya adalah pemberian alat STB gratis,” terangnya.
Adapun STB gratis ini akan dibagikan sesuai dengan rencana penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO). Tahapan pertama pembagian dan pemasangan perangkat dimulai 15 Maret hingga 30 April 2022.
Untuk distribusi STB gratis akan dilakukan secara door to door, sekaligus verifikasi dan validasi penerima akan dilakukan pada saat distribusi.
Kominfo juga telah menjelaskan mekanisme pemberian STB. Berikut penjelasannya:
– STB dikirimkan ke lokasi di kabupaten/kota, pada gudang penyelenggara Pos/Logistik
– Pengiriman dengan mekanisme door-to-door pada penerima bantuan.
– Petugas melakukan verifikasi dan validasi Data Penerima Bantuan (KTP dan KK) dan kepemilikan TV).
– Jika tidak sesuai maka perangkat kembali ke gudang.
– Jika sesuai, maka akan melakukan serah terima bantuan STB dan instalasi perangkat. Ini dilakukan hingga bisa beroperasi serta berfungsi dengan baik.
– Petugas memindai QR Code melalui WhatsApp yang ada pada layar TV dan STB sudah terpasang. Petugas memasukkan data penerima yakni nama, NIK/KK, alamat, foto penerima bantuan, serta KTP lewat WhatsApp.
– Petugas menyiapkan berita acara serah terima yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan.
Sumber: cnbcindonesia