HANYA ANJING YANG TERGANGGU SUARA ADZAN [Real Story KKN 2005]

Oleh: DR. H. Miftah el-Banjary, MA

Di tahun 2005 kami pernah KKN di desa yang dihuni mayoritas non Muslim. Di sana hanya ada 1 masjid dan 1 mushala kecil yang jarang digunakan untuk shalat 5 waktu, terkecuali hanya beberapa waktu shalat saja.

Di sana memang jarang dikumandangkan azan, sebab marbot masjid pun sering tidak aktif menjaga ketepatan shalat berjamaah 5 waktu. Masjid hanya dipakai untuk shalat Maghrib dan Isya saja, selebihnya kosong. Paling aktif masjid digunakan ketika ada kegiatan rutin shalat Jum’at dan Hari Raya Ied.

Suatu pengalaman yang berkesan dan masih segar dalam ingatan saya sampai hari ini adalah kejadian dimana awal-awal kedatangan kehadiran kami di desa itu, kami mempunyai program menghidupkan kegiatan shalat berjama’ah 5 waktu di setiap masjid dan mushala di sana.

Kami mengawali kegiatan dari shalat Subuh berjama’ah. Di subuh hari sebelum fajr tiba, kami sudah bersiap berjalan kaki sejauh 2 Km di pinggiran kampung yang masih belum diterangi cahaya listrik sepenuhnya di jalan-jalan menuju masjid tersebut.

Jumlah kami laki-laki ada 6 orang. Kami berjalan kaki menyesuri ujung kampung yang remang-remang diselimuti kabut embun disertai gerimis dari sepanjang malam. Selain harus berhati-hati berjalan, disebabkan tanah yang becek, kami juga harus waspada sekiranya ada banyak anjing yang berkeliaran di jalanan atau sekedar tiduran di jalan.

Anda bisa membayangkan betapa beratnya medan yang dilalui sekiranya air-air comberan mengenai sarung atau pakaian yang dikenakan, sebab pastilah air itu telah terkontiminasi bercampur dengan air liur dan bulu-bulu anjing yang menurut hukum Fiqh Mazhab Syafie dihukumkan Najis Mughalazah; jenis najis yang berat dari segi pembersihan najisnya.

Meskipun lagi-lagi, fatwa tentang “Kemughalazan” tersebut masih ada fatwa keringanan yang meringankan, sekiranya dikembalikan pada hukum kemudharatan dan atas dasar “Darul Balwa” di negeri tersebut.

Kembali kisah di atas. Kami tiba di sebuah masjid besar, namun nampak semacam bangunan tua yang tak terurus. Tampaknya, masjid itu jarang sekali dipergunakan untuk kegiatan shalat subuh berjama’ah, sebab lampu listriknya masih dipadamkan.

Kami memasuki beranda masjid, dan satu persatu menuju kran air mencuci kaki yang berlumpur, dan boleh jadi bernajis. Kami memasuki masjid dan celingukan saling menatap kebingungan untuk memastikan apakah sudah tiba waktu shalat subuh atau belum.

Satu persatu lampu masjid kami nyalakan. Lumayan satu dua lampu telah dihidupkan dan suasana agak temaram, meskipun agak sedikit menegangkan, kalau tidak saya sebut menyeramkan atau mencekam. Apa pasalnya?

Sebab, kami tidak tahu apakah kami harus mengumandangkan adzan atau tidak?!

Kami dihadapkan pada pilihan delematis.

Sekiranya kami mengumandangkan suara adzan melalui pengeras suara Toa, kami khawatir suara adzan akan mengganggu tetangga masjid, bahkan warga masyarakat mayoritas yang beragama non-muslim.

Lebih-lebih, hari itu merupakan hari pertama aktivitas KKN dari mahasiswa dari Institut perguruan Islam dimulai. Kami khawatir kehadiran kami dengan mengumandangkan suara adzan di subuh hari tersebut, justru mengejutkan bahkan terkesan mengganggu kenyamanan warga penduduk non muslim di sana.

Maklum, kabar yang kami terima sebelumnya, masjid di sana jarang dipakai untuk shalat subuh berjama’ah, lebih-lebih dengan pengeras suara Toa.

Bahkan, katanya, mahasiswa KKN sebelumnya pernah terlibat konflik agama antara warga masyarakat muslim dan non muslim yang sempat menyebabkan pertikaian dan perkelahian. So, kami tidak ingin kejadian serupa terulang.

Namun, pada sisi lain, kami justru merasa peran kehadiran kami justru untuk menebarkan syiar dakwah di tengah-tengah masyarakat muslim yang ada di sana. Salah satunya menghidupkan syiar shalat berjamaah.

Tapi, bagaimana menghidupkan shalat berjama’ah tanpa pernah berani mengumandangkan adzan?! Bukankah sebagai pemanda panggilan seruan masuknya waktu shalat sekaligus syiar dakwah menuju keberjamaahan dalam shalat 5 waktu?!!

Pada kondisi delematis itulah, salah satu teman kami, sebut saja namanya Gafur, yang memberanikan diri maju ke mihrab, lalu menghidupkan speaker mic Toa. Klik.

Gafur mengambil ancang-ancang, menarik nafas panjang dan mulai meneriakkan lagu azdan Makkah yang merdu dan panjang, lagi nyaring dengan suara tingginya. Memang dia satu-satunya qari di tim kami yang memiliki suara merdu dalam melantunkan al-Qur’an.

“Aaaaaallaaaaahu akbaaaar!!
Allaaaaaaaaaaahu akbaaaaaar!!”

Suara Gafur bergema nyaring melalui corong speaker Toa butut, namun indah didengar.

Subuh yang senyap tiba-tiba berubah menjadi suasana yang menegangkan dan mengkhawatirkan dengan suara-suara keributan yang saling bersahut-sahutan.

Suara apa? Keributan apa?

Apalagi, kalau bukan keributan dan kehebohan luar biasa dari kegaduhan suara-suara longlongan anjing yang tersentak kaget mendengar lantunan adzan yang barangkali tidak pernah mereka dengar sebelumnya.

Kami saling bertatapan pucat pasi. Khawatir sesuatu kejadian yang tidak diinginkan akan terjadi menimpa kami. Kami takut ada warga non muslim yang terganggu, lalu mengamuk dan menyerang kami yang tengah mengumandangkan adzan.

Alhamdulillah, sampai selesai adzan dikumandangkan tak terjadi sesuatu apa pun. Bahkan, sampai selesai kami tetap membaca wirid subuh yang nyaring melalui pengeras suara pun tak ada protes dan keberatan dari seorang warga penduduk non muslim pun, mulai hari itu sampai 3 bulan berlalu kami menyelesaikan program KKN di desa itu.

Dari kejadian dan pengalaman ini, akhirnya saya mengambil satu kesimpulan bahwa tidak ada yang terganggu dengan suara adzan, meskipun bagi saudara kita yang berlainan agama dan keyakin, melainkan dua jenis saja;

Pertama, jenis jin kafir. Kedua, anjing.

Maka benarlah hadits Nabi Saw:

Hadis dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Apabila adzan (sholat) diserukan maka setan lari sambil kentut sehingga dia tidak mendengar suara adzan itu.

Apabila dia (muazin) menyelesaikan adzan, maka ia (setan) datang kembali. Sampai ketika iqamah sholat dikumandangkan, ia (setan) lari.

Sampai ketika dia (muazin) menyelesaikan iqamah, dia (setan) datang kembali sehingga dia melintas di antara seseorang dan jiwanya.

Dia berkata, “Ingatlah ini dan ingatlah itu, tentang sesuatu yang tidak pernah dia ingat sebelumnya, sehingga orang itu tidak sadar berapa (rakaat) yang telah dia laksanakan?” (HR Bukhari dan Muslim).

Maka, jika hari ini ada orang yang mengatakan suara adzan bisa menjadi gangguan, maka tak mengheranlah bahwa dialah sesungguhnya “Setan” atau “Anjing” itu sejatinya.