Berikut adalah kelanjutan pada artikel sebelumnya mengenai layanan fintech
Isi Saldo (Sarf)
Hukum pengisian saldo para ulama memasukan asal hukum dari empat mahzab fiqih dengan urf yaitu kebiasaan budaya yang ada disetiap daerah. Transaksi jual beli biasanya menggunakan mata uang sesuai dengan daerahnya masing-masing, ada yang mengunakan tukar menukar barang, emas, perak ada juga yang menggunakan mata uang seperti rupiah, dollar, rupe dan lain-lainya.
Menggunakan mata uang asing baik emas atau dollar, biasanya digunakan ketika di negara lain. Penukaran mata uang asing disebut money changer atau sarf. Hukum jual beli ini hukumnya boleh selama keduanya saling rela dan tidak ada yang merasa dirugikan, termasuk jual beli benda berupa mata uang asing.
Mengisi saldo dianalogikan dengan pembelian mata uang asing karena untuk transaksi harus menggunakan saldo yang ada di aplikasinya, maka menggunakan fintech dengan mengisi saldo diperbolehkan selama tidak ada nilai lebih pada harga tukarnya.
MLM
Bisnis MLM adalah bisnis yang merugikan banyak pihak terutama para pegiat MLM yang berada pada bagian bawah. Dari gambar diatas bisa kita lihat bagi anggota yang paling bawah akan dirugikan, karena setiap untung yang dia dapatkan tetap masuk ke anggota yang paling atas.
Islam melarang sistem seperti ini, walaupun ada sebagian pebisnis MLM mengatakan halal dengan dasar fatwa nomor 75/DSN/MUI/VII/2009. Namun peneliti tidak menjadikan dasar kehalalan MUI sebagai pijakan hukum halal haramnya MLM penulis lebih mengambil dalil dari al-Quran surat an-nisa ayat 29 yang menjelaskan bahwa larangan memakan harta sesama dengan merugikan orang lain.
Dalam ayat ini dijelaskan untuk melakukan transaksi sesuai dengan aturan islam yang sudah berlaku, bukan dengan mengambil untung dari kerja keras anggota yang lainnya. Atas dasar inilah bahwa MLM menurut peneliti haram walaupun ada segi maslahat kepada anggota sebagimana dalam banyak yang sampaikan para pegiat MLM yang mengatakan kehalalan bisnis MLM pada penelitianya, namun kemaslahatan ini tidak berdasar hanya mencatut ayat al-Quran, namun tidak dicantumkan tafsir yang relevan.
Keharaman MLM juga terletak pada sistem point yang tidak jelas kepastian dari mana penghargaan yang dihitung, dan dari mana hadiah yang didapatkan karena poin-poin yang bernilai pastinya mengambil keuntungan dari jual beli barang yang dijual.
Ketidak jelasan ini membuat bisnis MLM menjadi gharar, dan gharar sudah dijelaskan sebelumnya oleh peneliti. Maka jika fintech yang di dalamnya terdapat sistem MLM, pendapat imam empat mahzab fiqih mengatakan haram karena ketidak jelasan keuntungan, dari mana keuntungan di dapat, dan sistem merugikan anggota yang paling bawah.
Pinjam Meminjam
Layanan selain jual beli dengan aplikasi fintech, ada juga layanan pinjam meminjam. Pada dasarnya pinjam meminjam dalam Islam diperbolehkan dengan syarat tidak mengandung riba atau nilai tambah dari nilai uang yang dipinjam.
Seluruh imam keempat mahzab berpendapat bahwa riba dalam bentuk apapun tetaplah haram, sebagimana dijelaskan dalam al-Quran surat al-Baqarah : 275 yang bermakna tentang riba yaitu penambahan pinjaman dari nilai pokok sebelumnya dari uang yang dipinjam, sedangkan hukuman orang yang memakan harta riba adalah seperti orang yang kerasukan setan atau orang gila.
Ayat ini juga menjelaskan tentang tanggapan orang-orang yang menganggap bahwa jual beli sama dengan transaksi ribawi yang nilai objek jual beli lebih tinggi dari modal awal.
Namun, dalam ayat ini ditegaskan riba berbeda dengan jual beli, maka bagi orang-orang yang mendustakan ayat ini, mereka berada dalam kesesatan yang telah Allah jelaskan, sedangkan orang-orang yang kemudian berpegang teguh pada ayat yang telah Allah sampaikan dan orang-orang yang bertaubat setelah mendengar ayat ini, maka akan diberikan balasan oleh Allah sesuai dengan taubatnya.
Karakteristik Fintech syariah biasanya tida ada layanan pinjam meminjam dalam bentuk uang, namun pinjam meminjam dalam fintech syariah hanya membeli dalam bentuk barang dan kemudian diansur-angsur pembayarannya.
Kesimpulan
Pada dasarnya pada fintech adalah aplikasi yang sangat memudahkan masyarakat pada zaman sekarang dengan mobilitas masyarakatnya sangat padat, namun syariat harus menjawab permasalahan fintech agar masyarakat terhindar dari dosa, karena manusia hidup didunia mempunyai aturan dalam menjalankan setiap muamalah yang bersumber dari al-quran, hadist dan ijtihad para ulama.
Hukum fintech menurut 4 mahdzab mempunyai beberapa hukum, karena fintech memiliki beberapa fitur. Fintech terdapat fitur berupa jual beli ofline atau online, sistem menabung atau isi saldo, Mlm dan pinjam meminjam. Dari semua pendapat empat mahzab ditemukan perbedaan antara mahzab fiqih sesuai dengan alasan-alsannya. Namun pada dasarnya fintech diperbolehkan selama transaksinya tidak mengandung gharar dan riba. (um)