Fenomena perselingkuhan di tengah-tengah masyarakat akhir-akhir ini sungguh memprihatinkan. Meskipun perselingkuhan merupakan masalah yang sangat privat namun media massa terutama elektronik setiap hari membongkarnya terus-menerus.
Perselingkuhan tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tapi juga di desa-desa dan kampung-kampung. Perselingkuhan bukan hanya dilakukan oleh orang-orang yang berada, tapi juga dilakukan oleh orang-orang yang tidak mampu dari segi finansial.
Kata perselingkuhan berasal dari kata “selingkuh”, mendapat awalan “per” dan akhiran “an”, yang secara bahasa berarti “tidak berterus terang, tidak jujur, suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri, curang dan cemburu”.
Dalil Larangan Perselingkuhan
Dalam al-Qur’an surat al-Isra ayat 32 Allah berfirman;
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Artinya: “ Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (Q.S. AlIsra’ (17) : 32)
Dari segi ayat di atas, dapat kita ketahui bahwa, mendekati zina saja kita dilarang apalagi sampai melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama. Ayat ini juga melarang seorang laki-laki dan perempuan mendekati perzinaan. Sedangkan perbuatan perselingkuhan merupakan salah satu jalan untuk melakukan perzinaan.
Suami atau istri yang selingkuh, ia telah berbuat khianat kepada pasangannya. Makna khianat dijelaskan ar Raghib al Asfahani rahimahullah:
الخيانة مخالفة الحق بنقض العهد في السر
“Khianat adalah melanggar hak dan merusak perjanjian secara sembunyi-sembunyi” (Al Mufradat, 305).
Dan khianat adalah dosa besar. Allah ta’ala berfirman:
وَأَنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي كَيْدَ الْخَائِنِينَ
“Allah tidak akan memberi hidayah terhadap tipu daya orang-orang yang berkhianat” (QS. Yusuf: 52).
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:
آيَةُ المُنافِقِ ثَلاثٌ: إذا حَدَّثَ كَذَبَ، وإذا وعَدَ أخْلَفَ، وإذا اؤْتُمِنَ خانَ
“Tanda orang munafik ada tiga: jika bicara ia berdusta, jika berjanji ia ingkar janji, jika diberi amanah ia berkhianat” (HR. Al Bukhari 6095, Muslim no.59).
Selain dalil diatas juga terdapat Kisah ini diriwayatkan oleh Imran bin al-Husain al-Khansa. Seorang perempuan yang bertaubat karena perselingkuhan, kemudian mengandung anak hasil perselingkuhannya yang kemudian bertaubat dan mengakui kesalahannya.
Hukum Perselingkuhan
Dari dalil-dalil diatas menunjukan bahwa perselingkuhan masuk dalam katagori perzinaan diatur dalam pasal 411 KUHP. Pasal perzinaan baik yang sudah menikah maupun yang belum menikah dan melakukan hubungan biologis diluar penikahan yang sah.
Perselingkuhan hukumnya haram karena termasuk kedalam perbuatan khianat, sedangkan khianat termasuk ciri orang munafik dan tempat orang munafik ditempatkan kedalam neraka jahanam paling bawah.
Selain khianat, perselingkuhan juga dikatagorikan sebagai dosa kepada manusia. Jika seseorang berdosa kepada Allah maka cukup dengan bertaubat, sedangkan jika dosanya kepada manusia maka selama manusia itu belum ridho, maka dosa itu tidak akan diampuni.
Sedangkan hukum zina dalam Islam sudah pernah dijelaskan pada artikel sebelumnya (https://umika.id/edukasi/fenomena-staycation-demi-kontrak-kerja/)
Maka dari itu janganlah seseorang melakukan perselingkuhan karena termasuk dalam dosa zina sedangkan dalam aturan Negara perselingkuhan masuk dalam katagori perzinaan da nada hukuman bagi pelakunya.
Janganlah melakukan perselingkuhan, karena perselingkuhan akan mendapatkan hukuman baik didunia maupun diakherat.
Wallahua’alam
Referensi:
- Diakses pada 16 Mei 2023 http://www Masalah Anak dan Keluarga.com/atc/oim/54767db77.htm, Pukul 05. 36 WIB
- Meilanny Budiarti Santoso Hana Faiha Fikriyyah, R Nunung Nurwati, ‘DAMPAK POLA ASUH OTORITER TERHADAP PERKEMBANGAN PSIKOSOSIAL ANAK USIA PRASEKOLAH’, 3.1 (2022).
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Tim Penyusun Kamus Pembinaan dan Pembangunan Bahasa yang meliputi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Jakarta, Bali Pustaka, 1989), h. 802
***
Tentang Penulis
Judul asli artikel “SELINGKUH DARI SUDUT PANDANG ISLAM” ditulis oleh Ustadz A Khaerul Mu’min, M.Pd. beliau juga Konsultan Keluarga, Kesehatan dan Karir, Dosen STEI Bina Cipta Madani Karawang serta Penulis Karya Ilmiah
Bagi yang mau konsultasi keluarga, kesehatan dan karir hubungi :
Laki-laki : +62857-1513-1978
Perempuan : +62855-1777-251