Telah disebutkan dalam Al-Qur’an seperti Al-Baqarah: 233, atThalaq: 6, ayat ini menjelaskan bahwa suami berkewajiban memberi nafkah kepada istri. Syarat Istri yang berhak menerima nafkah suami yaitu, akad nikah yang dilakukan sah, istri menyerahkan diri kepada suami, istri bersedia digauli suami, tidak menolak pindah ke tempat baru yang diinginkan suami, suami dan istri sama-sama dapat menikmati hubungan dengan pasangannya.

Jika salah satu dari syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka gugurlah kewajiban memberi nafkah.[1] Beberapa kasus seperti artis-artis yang mengeluh karena kekurangan nafkah, padahal mereka diberikan nafkah puluhan juta. Lalu bagaimana standart nafkah menurut syariat? Berikut penjelasannya.

Pengertian Nafkah
Kata nafkah berasal dari infaq yang artinya mengeluarkan. Bentuk jamak dari kata nafkah adalah nafaqaat yang secara bahasa artinya sesuatu yang diinfakkan atau dikeluarkan oleh seseorang untuk keperluan keluarganya dan sebenarnya nafkah itu berupa dirham, dinar, atau mata uang yang lainnya.[2]

Nafkah Menurut Imam Hanafi
As-Sarakhsi (w. 483 H) menuliskan di dalam kitabnya Al-Mabsuth :

Wajib bagi suami memenuhi kebutuhan istri dengan pantas disetiap bulannya, karena nafkah diharuskan memenuhi kebutuhan.Dan kewajibannya terukur sesuai dengan kebiasaan kebutuhan istri. Dan yang dianggap patut adalah lebih dari cukup akan tetapi tidak berlebih-lebihan. [3]

(Beliau rahimakumullah berkata : Wajib bagi suami memberi nafkah kepada istrinya, dan mencukupi kebutuhan pakaiannya sesuai dengan kemampuannya) maksud dari nafkah disini adalah dari segi makanan, minuman, juga pakaian, dan tempat tinggal, hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala :(Hendaklah orang yang mempunyai keluasan rizki memberi nafkah menurut kemampuannya) At Talaq : 7 juga firman Allah : (Dan kewajiban bagi suami menanggung nafkah dan pakaian istri-istrinya dengan cara yang patut.[4]

Nafkah Menurut Imam Maliki
Kewajiban dalam nafkah ada enam:

  1. Makanan pokok, yang kadarnya disesuaikan dengan kondisi finansial suami dan kondisi finansial istri, serta status kehormatannya, dan juga keadaan negara. Standar menengah di Negara Andalus itu 1,5 rithl atau kati gandum perhari, tergantung keadaan.
  2. Lauk pauk yang juga disesuaikan dengan kondisi finansial keluarga dan negara.
  3. Membayar jasa pembantu, jika istri adalah wanita terhormat, dan keadaan suami orang yang mampu, maka istri tidak diwajibkan melakukan pekerjaan rumah, tapi wajib bagi suami untuk mengkhidmahnya. Tapi jika istri tidak dari kalangan terhormat, dan suaminya faqir, maka istri wajib melakukan pekerjaan rumah, seperti menggiling tepung, memasak, menyapu, menata perabotan, meengambil air selama si suami hidup bersamanya di rumah
  4. Pakaian yang disesuaikan dengan kondisi suami dan kondisi istri serta kehormatannya.Batasan minimal pakaian adalah yang bisa menutupi badan dan kepala, serta terhindar dari panas dan dingin, dan pakainnya berbeda-beda di saat musim dingin dan musim panas, dan menyediakan tempat tidur disesuaikan dengan keadaan.
  5. Menyediakan alat-alat untuk bersih-bersih, yang disesuaikan dengan kondisi yang biasanya dipakai di negara tersebut
  6. Tempat tinggal, Wajib bagi suami memberikan tempat tinggal yang layak dan sesuai bagi istri. [5]

Nafkah Menurut Imam Syafii
Imam syafi’i berkata : dan nafkah itu terdapat dua macam: nafkah ketika lapang dan nafkah ketika sempit rezekinya yaitu seorang yang faqir dan nafkah yang paling sedikit yang harus dikeluarkan oleh seorang suami yang sempit rezekinya adalah yang sesuai dengan adat negaranya, walaupun yang ma’ruf namun mayoritas adalah dilayani kebutuhannya, pembantu untuknya, dan tidak lebih dari itu. [6]

Nafkah Menurut Imam Hambali
Menurut Hambali suami wajib membayar atau memenuhi nafkah terhadap istrinya jika pertama istri tersebut sudah dewasa dan sudah dikumpuli oleh suami, kedua, istri (wanita) menyerahkan diri sepenuhnya kepada suaminya.Nafkah yang wajib dipenuhi oleh suami meliputi makanan, pakaian, dan tepat tinggal.

Memberikan makanan ini wajib, setiap harinya yaitu dimulai sejak terbitnya matahari.Sedangkan mengenai nafkah yang berwujud pakaian itu disesuaikan dengan kondisi perekonomian suami.Bila istri memakai pakaian yang kasar maka diwajibkan bagi suami memberi kain yang kasar juga untuk tempat tinggal kewajiban disesuaikan menurut kondisi suami.

Kesimpulan
Dari beberapa penjelasan diatas dapat kita ambil kesimpulan :
1. Nafkah adalah kewajiban suami
2. Besaran nafkah diberikan sesuai dengan kemampuan suami
3. Istri boleh meminta nafkah minimal kepada suami
4. Nafkah yang paling utama adalah sandang (pakaian), pangan (makanan) dan papan (tempat tinggal)
5. Jika nafkah utama sudah terpenuhi suami terbebas dari hukum menelantarkan istri dan anak.
Wallahua’alam

Referensi:

  1. Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah Sayyid Sabiq Jilid 2, (Jakarta Timur: Darul Fath, 2013), hlm. 342-343.
  2. Wahbah Az-Zuhaili, Fikih Islam Wa Adillatuhu. Jilid 10, (Jakarta: Gema Insani, 2011), hlm.97
  3. As-SarakhsiAl-Mabsuth, jilid 5 hal. 181
  4. Abu Al-Barakat Hafizhuddin An-NasafiAl-Bahru Ar-Raiq, jilid 4 hal. 188
  5. Ibnu Juzai Al-KalbiAl-Qawanin Al-Fiqhiyah, jilid 1 hal. 147
  6. (Al-Imam AsySyafii Al-Umm, jilid 5

***
Tentang Penulis
Judul asli artikel “BERAPAKAH SEHARUNYA BESARAN NAFKAH ?” ditulis oleh Ustadz A Khaerul Mu’min, M.Pd. beliau juga Konsultan Keluarga, Kesehatan dan Karir, Dosen STEI Bina Cipta Madani Karawang serta Penulis Karya Ilmiah
Bagi yang mau konsultasi keluarga, kesehatan dan karir hubungi :
Laki-laki : +62857-1513-1978
Perempuan : +62855-1777-251