Hukum Allah dalam al-Quran dan Hadis merupakan pedoman utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi oleh umat Islam. Namun, tidak semua persoalan yang timbul di masyarakat termuat secara detail dalam keduanya. Hukum-hukum yang terdapat dalam Alquran dan Hadis banyak yang bersifat global.

Selain itu, ada perbedaan kondisi antara masa turunnya Alquran dan Hadis dengan kehidupan modern, karena kebudayaan Islam terus berkembang dari waktu ke waktu dengan segala probematika dan masalahnya sesuai dengan perkembangan zaman.
Timbulnya berbagai masalah baru menghendaki kehadiran aturan-aturan yang baru pula dalam Islam. Setiap manusia menyikapi hal ini dengan pendapat yang berbeda-beda. Berikut tipe seseorang dalam menghadapi masalah-masalah modern seperti dibawah ini.

Menolak Hal Yang Baru
Tipe seseorang yang menolak hal-hal baru berdasarkan ayat al-quran سَمِعْنَا وَاَطَعْنَا Artinya : kami dengar dan kami taat. Dalam hal ini segala hal baru akan ditolak jika tidak berasal dari teks dalam al-Quran dan Hadist.

Menerima Hal Yang Baru
Tipe seseorang yang menemukan hal baru akan cenderung menerima, karena alasan setiap zaman selalu berubah-ubah sesuai dengan generasinya. Maka hukum Islam akan selalu mengikuti zaman.

Maka setiap perubahan sosial dan budaya akan sangat berpengaruh dalam muamalah umat Islam. Perbedaan penerimaan hukum-hukum terbaru dalam Islam terpengaruhi pada beberapa faktor seperti :

1. Ada yang memahami agama secara tekstual dan kontekstual.
Memahami agama secara tekstual adalah orang yang memahami hukum Allah dengan mengikuti teks dalam al-Quran dan Hadis sesuai dengan teks yang ada didalamnya. Memahami agama dengan kontekstual yaitu memahami hukum Allah dengan meneliti atau menelaah makna yang terkandung didalam sebuah hukum Allah.

Sebagai contoh yaitu “menyentuh” wanita membatalkan wudhu atau tidak. Jika orang yang memahami kata ini sesuai tekstual maka ketika menyentuh wanita akan membatalkan wudhu sedangkan bagi yang memahami secara kontekstual maka bisa menghukumi tidak batal karena kata menyentuh bermakna halus yaitu berhubungan badan.
Perbedaan ini sudah menjadi hal wajar dalam teori para ulama fiqih.

2. Perbedaan pemikiran.
Pemikiran menjadi sebab perbedaan menerima hukum Islam, hal yang mempengaruhi pemikiran seseorang dari segi lingkungan keluarga, teman dan juga guru yang dipercayai sebagai guru yang tepat.

Tipe guru juga bermacam-macam, ada yang memberikan penjelasan kepada para jamaahnya dengan harus mengikui guru yang sepemikiran, dan semua guru yang tidak sepemikiran akan ditolak. Sedangkan ada juga guru yang membolehkan mengikuti guru-guru yang lain selama guru yang menjadi rujukan tidak melanggar syariat.
Dari uraian diatas menunjukan bahwa sebenarnya menganalisa hukum Allah adalah boleh selama dalam menganalisa dengan teori-teori bersumber dari al-Quran, Hadist dan Ijtihad ulama fiqih.

Sebagaimana perkataan imam Syafi’I yang memerintahkan kepada para jamaahnya jika ada teori yang lebih sahih dari pada pendapatnya, maka ambil teori itu. Dari perkataan inilah menjadi dasar kita jangan taklid buta pada seorang guru tanpa dianalisa terlebih dahulu kebenaranya.

***

Tentang Penulis

Judul asli artikel “BOLEHKAH MENGANALISA HUKUM ALLAH?
 ditulis oleh Ustadz A Khaerul Mu’min, M.Pd. beliau juga Konsultan Keluarga, Kesehatan dan Karir, Dosen STEI Bina Cipta Madani Karawang serta Penulis Karya Ilmiah
Bagi yang mau konsultasi keluarga, kesehatan dan karir hubungi :

Laki-laki : +62857-1513-1978
Perempuan : +62855-1777-251