UMIKA.ID,- Nusantara atau dalam perpustakaan India kuno di sebut Dwipantara artinya pulau-pulau yang antara (benua-benua). Dalam Nagarakertagama yang di sebut Nusantara ialah pulau-pulau di luar jawa atau tanah seberang.[1] Setelah melalui beberapa proses nama Nusantara menjadi Indonesia.
Perjuangan Nusantara diakui menjadi negara Indonesia sangatlah panjang dan penuh perjuangan. Palestina adalah sebuah negara yang didalalamnya terdapat masjidil Aqso. Dalam perkembanganya nama Palestina hilang dalam peta dunia dan diganti Israel. Lalu bagaimana cara agar negara Palestina diakui sebagai negara? Berikut penjelasannya
Pengakuan Dari Negara Lain
Pengakuan terhadap sebuah negara baru atau sistem pemerintahan baru merupakan hal yang sangat esensial dalam kehidupan politik internasional dikarenakan hal itu mampu menjamin bahwa negara tsb tersebut memiliki kedudukan yang sesuai, yakni sebagai organisme politik yang mandiri, memiliki kedaulatan serta merdeka. Dalam Hukum Internasional, disebutkan ada dua jenis pengakuan yakni de facto dan de jure. De facto sendiri memiliki arti “kenyataan yang sesungguhnya”.[2]
De Facto
de facto adalah pengakuan secara kenyataan, berdasarkan fakta bahwasanya negara itu ada (exist). Jadi bisa dikatakan, pengakuan de facto ini berkaitan erat dengan eksistensi atau keberadaan suatu negara. Pengakuan de facto ini sifatnya sementara dikarenakan pengakuan ini ada sembari menunggu perkembangan selanjutnya dari negara yang baru berdiri.[3]
Palestine adalah negara yang memang ada, namun karena banyak dari PBB lebih mengakui Israel, maka banyak pihak yang mengganti dari Palestina menjadi Israel. Walaupun demikian, cara mengembalikanya adalah secara fakta ada masyarakat Palestina dalam wilayah itu. Setelah adanya fakta Palestina, maka selanjutnya adalah pengakuan secara de jure.
De Jure
de jure adalah hal yang penting dalam Hubungan Internasional. Apalagi dunia saat ini berada dalam sebuah kondisi globalisasi dan modernisasi yang semakin gencar, sehingga membuat sebuah negara semakin membutuhkan negara lainnya.
Sebuah negara tentunya tak bisa hidup sendiri, pastilah membutuhkan kerja seperti kerja sama bilateral ataupun multilateral. Akan tetapi, sebelum sebuah negara menyatakan kemerdekaannya lalu menjalin hubungan dengan negara lain itu diperlukan adanya pengakuan dengan bermacam-macam persyaratan seperti kemampuan untuk menjalin hubungan dengan komunikasi yang sempurna dengan negara-negara lain di segala bidangnya baik itu secara ekonomi, politik, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Namun, dalam hukum internasional ditekankan kalau pengakuan bukanlah hal yang sederhana karena menyertakan hubungan politik dan hukum dari dua negara atau bahkan lebih. Dalam permasalahan pengakuan ini, unsur hukum serta politik sangat sulit untuk dipisahkan secara nyata sebab baik penerimaan maupun penolakan untuk mengakui sebuah negara atau pemerintahan sering dipengaruhi oleh unsur politik, yang berakibat mempunyai ikatan hukum.[4]
Pengakuan dari negara-negara lain yang ikut membantu akan menjadi faktor utama Palestina menjadi diakui oleh dunia sebagai sebuah negara. Indonesia ketika ingin merdeka membutuhkan pengakuan dari negara-negara lain. Negara yang mengakui Indonesia merdeka adalah Palestina.
Palestina mengakui Indonesia sebagai negara merdeka pada tanggal 6 September 1944 satu tahun sebelum kemerdekaan. Bentuk dukungan Palestina terhadap kemerdekaan Indonesia juga terlihat ketika Palestina melobi negara-negara di kawasan Timur Tengah yang berdaulat di Liga Arab untuk mengakui kemerdekaan Indonesia.[5]
Maka dari itu, Indonesia sudah menjadi seharusnya membantu pengakuan kembali Negara Palestina dengan cara politik, share media sosial, belajar dan berdoa. Selain secara politik, Palestina adalah negara yang diakui sebagai peninggalan para Nabi, dan sudah seharusnya kita sebagai muslim lebih mendukung Palestina untuk mencapai kemerdekaanya.
Kesimpulan
Penjelasan diatas dapat kita ambil kesimpulan
1. Palestina adalah sebuah negara yang direbut oleh Israil
2. Kemerdekaan palestina dapat diraih kembali dengan jalur pengakuan secara de facto dan de jure
3. Pengakuan dari beberapa negara tentang adanya negara Palestina sangatlah penting
4. Palestina adalah negara yang mengakui Indonesia merdeka satu tahun sebelum terjadinya Proklamasi 1945
5. Sudah seharusnya Indonesia membantu negara Palestina
6. Membantu Palestina bisa dengan politik, share media sosial, belajar dan berdoa.
Wallahua’lam
Referensi :
- Sanusi Pane, Sejarah Nusantara: kerajaan Hindu dan Budha di Nusantara Hingga Akhir Kekuasaan Majapahit, (Bandung: Sega Asri, 2018), hlm 7.
- A. Masyhur Effendi, A. (2011). Prinsip Pengakuan Dalam Pembentukan Negara Baru. Lex Jurnalica, 220-221.
- Putri, N. F. (2022, OKTOBER 7). Perbedaan Pengakuan De Facto dan De Jure. Retrieved October 10, 2022, from iNEWS.ID: https://www.inews.id/news/nasional/perbedaanpengakuan-de-facto-dan-de-jure-ini-
- penjelasan-lengkapnya/2, diakses 29 Oktober 2023 pukul: 14:23 WIB
Elsa, F. Z., & Regika. (2020). Pengakuan Dalam Pembentukan Negara Ditinjau Dari. Journal of Judicial Review, 168-169 - Tito Helmawati, 2022, Palestina Mengakui Kemerdekaan Indonesia Bahkan Sebelum Proklamasi 1945, https://www.kompas.com/global/read/2022/08/16/140100070/palestina-mengakui-kemerdekaan-indonesia-bahkan-sebelum-proklamasi-1945, diakses 29 Oktober 2023 pukul 14:51 WIB
***
Tentang Penulis
Judul asli artikel “CARA MENGEMBALIKAN NEGARA PALESTINE AGAR DIAKUI SEBAGAI NEGARA”
” ditulis oleh Ustadz A Khaerul Mu’min, M.Pd. beliau juga Konsultan Keluarga, Kesehatan dan Karir, Dosen STEI Bina Cipta Madani Karawang serta Penulis Karya Ilmiah
Bagi yang mau konsultasi keluarga, kesehatan dan karir hubungi :
Laki-laki : +62857-1513-1978
Perempuan : +62855-1777-251