Child-free merupakan sebuah topik yang sedang fenomenal dalam kultur masyarakat Indonesia yang lazimnya menjunjung tinggi sifat dan budaya luhur ketimuran. Meskipun fenomena ini sudah terjadi sebelumnya, namun istilah child-free muncul di Indonesia diawali dengan pernyataan salah seorang public figure dalam akun media sosialnya, yang mendeklarasikan dirinya sebagai penganut prinsip child-free (menikah tanpa memiliki anak) dalam pernikahannya.
Sejak saat itu, gaya hidup child-free atau pandangan pernikahan yang memutuskan tidak memiliki anak mengalami tren peningkatan khususnya pada generasi milenial di Indonesia.
Bagaimanakah sikap kita menyikapi fenomena ini?. Dalam artikel ini akan dirincikan secara berimbang agar masalah ini bukan hanya menjadi perdebatan, namun dijadikan sebuah refrensi keimanan agar kita sebagai umat islam lebih mencintai agamanya.
Childfree Menurut Kesehatan
Hasil penelitian Childlessness in the United States menunjukan bahwa keputusan untuk tidak mempunyai anak meningkat sebanyak 20% di awal tahun 2000. Peningkatan tersebut disebabkan permasalahan historis dalam keluarga serta pertimbangan dalam mengasuh anak di masa mendatang.
Peningkatan ini juga terdapat fakta bahwa tekanan ekonomi dan psikologis berpengaruh pada kehidupan keluarga pasangan usia subur. Dokter dan psikolog menguraikan bahwa tidak memiliki anak merupakan masalah subyektif individu itu sendiri.
Dalam penelitian diatas menunjukan bahwa pilihan Childfree merupakan masalah individu, bukan masalah yang harus disamakan bahwa Childfree adalah solusi untuk mencapai kebahagian seseorang.
Childfree Menurut Syariat Islam
Sebagai umat Islam, kita harus perbegang teguh pada firman Allah dalam QS. An-Naḥl ayat 72 yaitu :
وَاللّٰهُ جَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا وَّجَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ بَنِيْنَ وَحَفَدَةً وَّرَزَقَكُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِۗ اَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُوْنَ وَبِنِعْمَتِ اللّٰهِ هُمْ يَكْفُرُوْنَۙ
“Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?” (QS. An-Naḥl 16 : 72)
Adanya kalimat tanya dalam akhir ayat 72 seperti “Maka mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?” terlihat penegasan tentang fitrah memiliki keturunan yang mana jika manusia mengingkarinya sama saja dengan mengingkari nikmat Allah dan melakukan perbuatan batil. Maka dari itu hukum asal manusia adalah mempunyai keturunan, jika tidak mempunyai keturunan adalah perbuatan tidak mensyukuri nikmat Allah.
Kehadiran anak sebagai salah satu tujuan dari pernikahan adalah bentuk kasih sayang Allah pada umat manusia, karena dengan hadirnya seorang anak dalam pernikahan bisa menambahkan keharmonisan keluarga dengan catatan kedua orangtuanya siap secara jasmani dan rohani.
Tidak ada yang perlu dikhawatirkan ketika pasangan suami isteri yang sah memiliki anak karena kelak anak akan menjadi generasi penerus dalam berbuat kebajikan. In sya Allah dalam artikel selanjutnya, penulis akan sedikit menguraikan tentang pilihan mempunyai banyak anak atau sedikit anak.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas bisa disimpulkan bahwa secara tekstual tidak ada ayat nash yang melarang pilihan untuk childfree. Memiliki keturunan adalah sebuah anjuran dalam Islam bukanlah sebuah kewajiban. Sehingga childfree tidak termasuk pada perbuatan yang dilarang, karena setiap pasangan suami istri memiliki hak untuk merencanakan dan mengatur kehidupan rumah tangganya termasuk memiliki anak.
Childrenfree merupakan masalah individu bukan sebagai solusi untuk menggapai kebahagian keluarga.
Referensi:
- Irfan Farraz Haecal, Hidayatul Fikra, and Wahyudin Darmalaksana, ‘Analisis Fenomena Childfree Di Masyarakat: Studi Takhrij Dan Syarah Hadis Dengan Pendekatan Hukum Islam’, Gunung Djati Conference Series, 8 (2022), 73–92 <https://conferences.uinsgd.ac.id/gdcs Analisis>.
- Singgih Susilo, ‘Konstruksi Wacana Childfree Pada Pus Non Kb Kampung Kb Di Desa Jatisari Pakisaji Malang’, Jurnal Environmental Science, 4.2 (2022) <https://doi.org/10.35580/jes.v4i2.33032>.
- Eva Fadhilah, ‘Childfree Dalam Perspektif Islam’, Al-Mawarid: Jurnal Syari’ah & Hukum, 3.2 (2022), 71–80.
***
Tentang Penulis
Judul asli artikel “Childfree MENURUT KESEHATAN DAN SYARIAT“ ditulis oleh Ustadz A Khaerul Mu’min, S.Pd. beliau juga Konsultan Keluarga, Kesehatan dan Karir, Dosen Pendidikan Agama Islam serta Penulis Karya Ilmiah.
Bagi yang mau konsultasi keluarga, kesehatan dan karir hubungi :
Laki-laki : +62857-1513-1978
Perempuan : +62855-1777-251