Dunia pendidikan Indonesia di gemparkan oleh postingan beberapa masyrakat di Twitter yang mengatakan “kembalikan Wisuda hanya untuk lulus kuliah, TK,SD,SMP dan SMA tidak perlu”. Cuwitan ini tayang sebanyak 1,6 juta kali disukai 21.800 dan dbagikan sebanyak 1.600 kali.
Pro kontrapun muncul dengan cuwitan ini sehingga makin banyaklah nitizen mengshare ulang ke Facebook, wa dan lain-lain. Namun apakah kita sudah paham tentang apa arti sesungguhnya wisuda itu?. Minim sekali literasi penelitian jurnal tentang wisuda sehingga penulis hanya merangkum beberapa literasi dari website.
Sejarah Wisuda
Kata “wisuda” berasal dari bahasa jawa yang digunakan sebagai acara pelantikan bagi seorang yang sudah menempuh pendidikan. Kata “Toga” berasal dari bahasa latin yang berasal dari kata tego artinya penutup atau bisa disebut dengan baju.
Baju toga berasal dari baju Pribumi Italia yaitu bangsa Etrueskan namun University of Oxford dan University of Crimbride sebagai perguruan tinggi yanag menggunakan toga sebagai acara resmi kelulusan.
Warna hitam adalah lambing dari kegegalapan yang melambangkan bahwa wisudawan/ti sudah melawan kegelapan selama perjuangana menempuh pendidikan. Topi toga bebentuk persegi lima melambangkan lulusan harus bisa memandang setiap permaslaahan dari banyak sudut pandang berbeda, sehingga para lulusan harus lebih cerdas dan harus lebih bijaksana.
Tali yang digeserkan dari kiri ke kanan melambangkan perubahan dari proses belajar menuju pengalikasian ilmu. Pemindahan tali juga sebagai symbol yang tadinya mahasiwa menggunakan otak kiri kemudian berubah di tuntut menggunakana otak kanan sebagai symbol keselarasan otak kiri dan kanan dalam mengaplikasiakn ilmunya.
Wisuda di Indonesia
Wisuda di Indonesia memang menuai prokontra, namun pada faktanya penulis membaca bebrapa artikel dan berita barat bahwa proses Wisuda dilakukan di Junior dan Senior High School atau sekolah tingkat SMP dan SMA, namun untuk tingkat SD dan TK penulis belum menemukanya. Artinya bahwa memang perayaan wisuda dilakukan juga selain di tingkat perguran tinggi.
Namun pada kenyataanya Indonesia yang masyarakatnya tidak semuanya mampu harus dipaksakan untuk melakukan prosesi wisuda dengan membeli baju toga dll sehingga memberakan ekonomi keluarga yang kurang mampu.
Perayaan wisuda dengan baju toga selain perguruan tinggi memang tidak dilarang, karena setiap sekolah pasti memunyai tradisi yang berbeda-beda saat pelepasan siswa siswinya. Namun hendaknya perayaan kelulusan tidak memberatkan orang tua.
Aturan kegiatan sekolah tercantum dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah pasal 3 yang pada intinya semua kegiatan sekolah dan kebijakan-kebijakan sekolah harus dibahas bersama komite sekolah sebagai wadah aspirasi orang tua.
Hal Yang Harus Dilakukan
Dari uraian sejarah, arti filosofis dan juga penggunakan baju toga maka penulis memberikan rekomendasi :
- Acara wisuda atau pelepasan bisa dirapatkan kepada semua orang tua, jika tidak memberatkan maka itu menjadi kesepakatan bersama
- Orang tua yang tidak setuju dengan adanya acara kelulusan dengan Wisuda bisa mengadukan ke komite sekolah
- Kepala sekolah hendaknya melihat perekonomian orang tua anak didiknya, karena semua yang dikeluarkan anak didiknya berasal dari orang tua.
- Perayaan wisuda tidak dilarang, maka bagi orang tua yang tidak setuju dengan adanya wisuda tidak perlu menyalahkan orang tua yang menyetujui adanya wisuda.
Wallahua’lam
Referensi:
- Tim editor Era.id, Sejarah Wisuda: Bukan Hanya Momen Foya-Foya dan Ajang Gengsi, https://era.id/sejarah/128589/sejarah-wisuda, diakses 17 Juni 2023 pukul 6:46
- Permendikbud tentang komite sekolah, pasal 3 hal 4.
***
Tentang Penulis
Judul asli artikel “DUNIA PENDIDIKAN : PRO KONTRA WISUDA TK,SD,SMP DAN SMA ” ditulis oleh Ustadz A Khaerul Mu’min, M.Pd. beliau juga Konsultan Keluarga, Kesehatan dan Karir, Dosen STEI Bina Cipta Madani Karawang serta Penulis Karya Ilmiah
Bagi yang mau konsultasi keluarga, kesehatan dan karir hubungi :
Laki-laki : +62857-1513-1978
Perempuan : +62855-1777-251