Dalam era globalisasi ini, Indonesia sebagai salah satu contoh negara yang sedang berkembang akan menghadapi tantangan yang berat. Hal ini terjadi karena dalam era ini negara- negara berkembang berhadapan secara langsung dengan negara-negara maju yang memiliki keunggulan hampir di segala aspek.
Mulai dari teknologi, modal dan sumber daya manusia. Ketiga aspek tersebut mempunyai arti yang sangat penting khususnya sumber daya manusia. Sumber daya manusia dipandang sebagai aset organisasi yang sangat penting, karena manusia merupakan sumber daya yang dinamis dan selalu dibutuhkan dalam proses produksi barang maupun jasa.
Mengingat bahwa faktor manusia sangat dibutuhkan dalam perusahaan maka muncul suatu ilmu manajemen yang mempelajari masalahmasalah ketenagakerjaan atau kepegawaian yang disebut Manajemen Sumber Daya Manusia yang berimbas pada tingginya standar untuk menjadi seorang karyawan dan tingkat pengangguran yang tinggi turut menjadi andil semakin ketatnya persaingan pekerjaan di berbagai perusahaan.
Jumlah penawaran tenaga kerja dan jumlah permintaan tenaga kerja yang tidak seimbang membuat perusahaan leluasa untuk memilih dan memilah bahkan mengganti tenaga kerja. Hal ini yang menjadikan persaingan antara karyawan sehingga karyawan melupakan hak wajar yang harus didapat demi mendapatkan pekerjaan.
Bersamaan dengan itu muncul UU ketenaga kerjaan (UUK) yang menyangkut tentang kerja kontrak. Setelah disahkan UU No.13 tahun 2003 banyak perusahaan yang menerapkan sistem kerja kontrak di perusahaan masing-masing.
Fenomena yang muncul baru-baru ini adalah rahasia umum agar perusahaan mau memperpanjang kontrak dengan staycation bersama atasanya. Tidak sedikit dari beberapa fakta dari sumber pengakuan karyawan yang melakukan hal demikian.
Beberapa alasan para karyawati melakukan staycitation karena tuntutan ekonomi keluarga yang harus terus diberikan. Beberapa karyawati juga berfikir tidak mengapa staycitation sekali dengan perjanjian kontrak berlanjut. Lalu bagaimana islam menjawab persoalan ini dan bagaimana solusinya? Berikut pemaparannya.
Hukum Islam
Hukum Islam jelas bahwa berhubungan biologis diluar pernikahan yang syah adalah Haram, bahkan Islam memberikan hukum yang berbeda bagi yang pelaku zina yaitu muhshan zina ghairu muhshan.
Zina muhshan adalah zina yang dilakukan oleh seorang laki – laki dan perempuan yang sudah/pernah terikat oleh perkawinan (bersuami atau beristri). Hukuman untuk pelaku zina muhshan ini ada dua macam; didera seratus kali dan di rajam.
Zina ghairu muhshan adalah zina yang dilakukan oleh seorang laki- laki dan perempuan yang belum berkeluarga (belum kawin). Hukuman zina untuk ghairu muhshan ini ada dua macam: didera seratus kali dan diasingkan/ dipenjara selama satu tahun.
Rezeki Allah Sangat Luas
Dari hukum Islam yang melakukan zina diatas menunjukan bahwa perbuatan zina adalah perbuatan yang termasuk dosa besar sehingga jika melakukannya. Maka dari itu sebisa mungkin kita menghindari perbuatan itu.
Bagaimana jika para wanita yang sedang mengalami hal ini, jawabanya adalah ada pada keimanan masing-masing. jika keimanan atau keyakinan ada Allah yang akan memberikan rezeki darimanapun bukan hanya ada pada perusahaan yang sedang bekerja, maka kita akan dipermudah oleh Allah.
Namun jika keimanan yang dimiliki meyakini bahwa rezeki hanya diperusahaan yang sekarang, maka itulah letak keimanannya tetapi hukum Allah tetap berlaku sehingga dengan alasan apapun hukum dosa tetap melekat pada pelakunya.
Semoga para pekerja wanita diberikan Iman yang kuat sehingga tidak bertahan pada perusahaan yang sistemnya menggunkan sistem seperti ini.
Wallahua’lam.
Referensi:
- Intan, Retnosari, Journal Of Management “Pengaruh Sistem Kerja Kontrak, Kompensasi Dan Career Path Terhadap Corporate Performance Dengan Kinerja Karyawan Sebagai Variabel Intervening”. Volume 2 No.( Maret 2016),
- Ahmad Wardi Muslich, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam,cet.II,Jakarta:Sinar Grafika, 2006.Hlm.29.
***
Tentang Penulis
Judul asli artikel “FENOMENA STAYCATION DEMI KONTRAK KERJA” ditulis oleh Ustadz A Khaerul Mu’min, M.Pd. beliau juga Konsultan Keluarga, Kesehatan dan Karir, Dosen STEI Bina Cipta Madani Karawang serta Penulis Karya Ilmiah
Bagi yang mau konsultasi keluarga, kesehatan dan karir hubungi :
Laki-laki : +62857-1513-1978
Perempuan : +62855-1777-251