Menurut Pasal 2 ayat (1) UUP menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Hal ini berarti Negara tidak menentang adanya nikah siri.
Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (2) UUP menyebutkan adanya kewajiban untuk tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernikahan siri menjadi tidak sah karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam atau tidak memiliki surat nikah siri.
Efek panjang dari nikah siri sudah dijelaskan pada artikel sebelumnya. Baca ini :Jangan Mau Nikah Siri, Ini Dampak Panjangnya
Bagi anda yang sudah terlanjur nikah siri baik pernikahan karena hamil diluar nikah, poligami maupun pernikahan karena masalah ekonomi, berikut penjelasan prosesnya.
Nikah Siri Sebab Hamil Diluar Nikah atau Masalah Ekonomi
Hamil diluar nikah akan selalu disebut sebagai perbuatan zina antara laki-laki dan perempuan diluar pernikahan. Biasanya wanita yang hamil akan menikah dengan lelaki yang menghamilinya. Jika usia pernikahan laki-laki atau perempuan dibawah umur minimal UUP, atau tidak bisa menikah dicatat di KUA karena alasan ekonomi maka kedua mempelai memilih pernikahan siri.
Jika pernikahana siri kemudian ingin menikah secara resmi, maka harus ke pengadilan agama di domisili dengan pengajuan “Isbat Nikah”. Jika kedua mempelai mau Isbat Nikah maka inilah prosedur yang harus dijalani.
- Pendaftaran di Pengadilan Agama.
- Membuat surat permohonan.
- Surat permohonan atau dengan meminta bantuan kepada Pos Bakum (Pos Bantuan Hukum) dan melengkapi semua berkas yang dibutuhkan.
- Menghadiri pengadilan dan menunggu putusan pengadilan.
- Setelah keputusan pengadilan keluar maka surat dari pengadilan agama dijadikan dasar ke KUA setempat untuk diterbitkan akta nikah yang baru. Tanya jawab pernikahan dibawah umur simak videonya :
Nikah Siri Karena Poligami
Poligami di Indonesia masih sangat tabu dan merasa pernikahan poligami adalah aib. Namun dalam hal ini Poligami juga menjadi solusi jika terjadi hal-hal syar’i dan dibenarkan oleh agama diikuti persetujuan istri pertama sehingga poligami boleh dilakukan.
Pernikahan poligami yang ingin disahkan sama dengan pernikahan monogami. Salah satu kasus yang pernah ditangani oleh pengadilan agama Cilacap mengesahkan pernikahan poligami dengan mengabulkan permohonan dari pemohon Isbat Poligami.
Proses Sidang Isbat Nikah dan Isbat Poligami tidak jauh berbeda, hanya saja pada Isbat Poligami ada berkas yang harus dilengkapi seperti surat persetujuan istri pertama dan juga sidang proses poligami seperti biasanya.
Menikah Harus Tercatat Di KUA
Dari penjelasan diatas menunjukan pentingnya pernikahan yang dicatat oleh KUA setempat, sehingga hak dan kewajiban akan sama dapat ditunaikan, sehingga jika terjadi sesuatu kepada keluarga, maka dasar akte menikah sangat di perlukan.
Jangan beranggapan bahwa aturan pemerintah membuat ribet sebuah pernikahan sehingga beranggapan bahwa aturan pernikahan yang rumit sebagai bukti pemerintah membuat warganya memilih menikah dibawah tangan. Padahal nikah dibawah tangan atau nikah siri aka nada pihak yang dirugikan.
Wallahua’lam
Referensi :
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) pasal 2
- Abdur Rahman Ghazaly, Fikih Munakahat, (Bogor: Kencana,2003), h. 124
- Salinan Putusan PA Cilacap Nomor: 5065/Pdt.G/2019/PA.Clp, h, 20-21
***
Tentang Penulis
Judul asli artikel “PROSEDUR PENIKAHAN SIRI YANG INGIN DIAKUI NEGARA ” ditulis oleh Ustadz A Khaerul Mu’min, M.Pd. beliau juga Konsultan Keluarga, Kesehatan dan Karir, Dosen STEI Bina Cipta Madani Karawang serta Penulis Karya Ilmiah
Bagi yang mau konsultasi keluarga, kesehatan dan karir hubungi :
Laki-laki : +62857-1513-1978
Perempuan : +62855-1777-251