Negara Republik Indonesia, sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila, dimana sila yang pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan dianggap mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama atau kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mengandung unsur lahir atau jasmani, tetapi unsur batin atau rohani juga mempunyai peranan yang sangat penting.

Keharusan pencatatan perkawinan walaupun bukan menjadi rukun nikah, akan tetapi merupakan hal yang sangat penting terutama sebagai alat bukti yang dimiliki seseorang, apabila terjadi suatu permasalahan di kemudian hari.

Nikah siri sering dilakukan oleh masyarakat saat ini. Nikah siri dilakukan biasanya karena usia menikah di bawah umur, nikah poligami, menikah karena hamil diluar nikah hingga karena masalah ekonomi. Taukah anda apa dampak pernikahan siri? Berikut penjelesanya.
Sumber Foto : Penulis dengan Istri

Mudah Istri Di Ceraikan
Nikah siri merupakan nikah yang syah menurut Agama, namun tidak dicatat melalui KUA. Pandangan ulama membolehkan untuk nikah siri karena nikah siri syarat dan rukunnya sama dengan nikah resmi, namun nikah siri akan memberikan dampak negatif dikemudian hari

Dampak nikah siri akan sangat merugikan terutama pihak wanita. Salah satu kerugianya yaitu status istri jika terjadi permasalahan akan mudah diceraikan dan suami bisa dan bebas mencari pengganti isrtri sebelumnya dan istri tidak bisa menuntut melalui pengadilan Agama, Pengadilan Negri dan Juga Kepolisian.

Tidak Dapat Menuntut Nafkah
Nafkah adalah kewajiban seorang suami yang diberikan kepada istrinya. Seorang istri bisa meminta hak kepada suaminya melalui pengadilan Negri dan bisa disahkan, contoh istri meminta uang nafkah jika suami tidak memberikan nafkah selama pernikahan, kemudian istri meminta pengadilan Negri untuk memberi keputusan agar istri diberikan hak nafkah.

Jika pengadilan Negri menerima gugatan istri, maka istri akan di bantu petugas pengadilan Negeri untuk menyita barang milik suami kemudian diberikan haknya kepada istri sesuai jumlah yang di tuntut istrinya.

Namun jika nikah siri kemduian suami mendzalimi istri, maka istri tidak bisa menutut hak kepada pengadilan negri, karena pengadilan negri hanya memberikan bantuan hukum jika status istri dan suaminya syah secara Agama dan Negara.

Tidak Mendapatkan Hak Dokumen Negara
Dokumen Negara seperti KK, KTP Akte nikah adalah dokumen yang sangat diperukan, baik untuk urusan sekolah, karena setiap dokumen yang dikeluarkan selalu bersumber dari dokumen-dokumen seperti KK,KTP, akte nikah, akte cerai dan juga akte kelahiran.

Pernikahan resmi kemudin suami istri mempunyai anak, maka anak akan otomatis bisa membuat akte lahir, karena akte lahir akan berdasarkan KK,KTP dan Surat Nikah. Jika tidak ada akte nikah suami istri, maka Negara tidak bisa membuat akte lahir anak.

Kartu keluarga dan juga KTP tidak bisa berubah menjadi status menikah tanpa adanya akte nikah suami istri, yang otomatis semua dukomen-dokumen lainya akan berpengaruh ketika akan dibuatkan.

Maka dari itu banyak sekali dampak panjang karena nikah siri. Jika anda mau nikah siri maka anda harus segera meneruskan pernikahan siri menuju pernikahan resmi KUA sehingga hak-hak keduanya akan bisa diperjuangkan.
Wallahua’lam

Referensi:

  1. Rusli dan Tama, Perkawinan Antar Agama Dan Masalahnya (Bandung: ShantikaDharma, 1984), h. 10.
  2. Rusni, Skripsi Nikah Siri ( Studi Kasus Pandangan Masyarakat Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli ),(IAIN Palu, 2019)
  3. Abdul Gani Abullah, Himpunan Perundang-undangan dan Peraturan Peradilan Agama, (Jakarta : PT. Intermasa, 1991), h. 187.
  4. UU No.1 Tahun 1974 tentang pernikahan, pasal 42 Ayat 1

***
Tentang Penulis
Judul asli artikel “JANGAN MAU NIKAH SIRI, INI DAMPAK PANJANG NIKAH SIRI” ditulis oleh Ustadz A Khaerul Mu’min, M.Pd. beliau juga Konsultan Keluarga, Kesehatan dan Karir, Dosen STEI Bina Cipta Madani Karawang serta Penulis Karya Ilmiah

Bagi yang mau konsultasi keluarga, kesehatan dan karir hubungi :
Laki-laki : +62857-1513-1978
Perempuan : +62855-1777-251