Bebeberapa waktu lalu kasus viral seorang suami yang diam-diam menikah dengan seorang wanita garment di Karawang. Diceritakan dalam video yang diunggah akun tiktok @cara_m.c seorang istri yang memergoki suami sedang melangsungkan pernikahan dengan wanita yang tinggal di Karawang.

Terihat bahwa wanita yang mendatangi suaminya pada acara tersebut bersama ibu dari si suami yang menangis histeris ketika menasehati anaknya ketika sedang akan melangsungkan penikahakan.

Menurut analisa parsial penulis, ada beberapa kemungkinan terjadinya pernikahan ini yaitu pihak istri ke 2 dan penghulu tidak tau calon suaminya telah menikah, atau si istri ke 2 sudah tau namun tetap melangsungkan pernikahan. Apa yang harus dilakukan oleh kita jika terjadi pada keluarga kita, berikut penjelsanya.

Jika Istri Ikhlas
Dalam Islam sebagaimana beberapa artikel penulis sebelumnya bahwa kebolehan seroang suami menikah lagi baik izin maupun tidak dizinkan oleh pihak istri pertama. Jika seorang istri yang meminta cerai karena suami menikah lagi, masuk kedalam hukum syara’ meminta cerai tanpa udzur syari’.

Baca juga Pandangan Hukum Kasus Motivator Dewa Eka Prayoga

Dari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

“Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.”[1]

Sedangkan hadist yang menunjukan bahwa istri akan dijanjikan masuk syurga dari pintu mana saja yang dikehendaki. Sebagaimana dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

“Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina), dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah ke dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.”[2]

Kedua dalil diatas menujukan bahwa larangan istri meminta cerai tanpa udzur syar’i dan juga balasan untuk para istri yang taat dan sabar bersama suaminya. Belum lagi jika suami memberikan nafkah yang cukup dan istri belum bisa menafkahi dirinya ketika bercerai dari suami, maka inilah yang menjadi pertimbangan istri.

Pidanakan Suami dan Istri Keduanya
Walaupun secara syariat istri dilarang meminta cerai selama suami bisa adil saat suami menikah lagi, namun kita hidup di Indonesia yang menganut aturan Undang-Undang. Jika Istri yang tidak menerima suaminya menikah lagi, maka istri dapat melaporkan pihak yang menikah dan yang menikahkannya. Beberapa dasar hukum diantaranya:

1. Sanksi Perdata

Sangsi Perdata berupa ancaman pembatalan perkawinan antara suami dan istri kedua atau bisa menjadi bukti untuk dibawa ke Pengadilan Agama agar diizinkan untuk meminta cerai. Dalam Islam membolehkan perceraian terjadi karena sebab tidak bisa bersatu dan sabar. Sebagaimana dalam ayat Al-Quran

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (QS. Al Baqarah: 229).

2. Sanksi pidana berupa:

  • Denda setinggi-tingginya Rp.7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah) karena pelanggaran administrasi perkawinan (Pasal 45 ayat (1) huruf a PP No. 9 Tahun 1975).
  • Penjara selama-lamanya lima tahun karena menikah, sedang ia mengetahui, bahwa perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan baginya akan menikah lagi (Pasal 279 ayat (1) ke 1 KUH Pidana). Hal ini berlaku juga bagi pihak isteri kedua bila ia mengetahui suaminya itu sudah menikah.
  • Penjara selama-lamanya 7 tahun karena menyembunyikan kepada pihak lain bahwa dirinya telah menikah sehingga perkawinannya itu menjadi halangan untuk menikah lagi (Pasal 279 ayat (2) ke 2 KUH Pidana).
  • Penjara selama-lamanya 5 tahun karena menyembunyikan kepada pihak lain bahwa ada halangan baginya untuk menikah (Pasal 280 KUH Pidana).[3]

Manakah yang akan anda pilih ketika terjadi pada anda atau keluarga kita? Itu semua tergantung pilihan masing-masing.
Wallahua’lam

Referensi:

  1. HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187 dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih
  2. HR. Ahmad, 1:191 dan Ibnu Hibban, 9:471. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1932 bahwa hadits ini hasan lighairihi
  3. Andika ddk (2021), Sengketa Dalam Perkawinan Kedua Tanpa Izin Istri Pertama , Jurnal Interpretasi Hukum, Vol.2 no 3

***

Tentang Penulis
Judul asli artikel “KASUS VIRAL SUAMI MENIKAH LAGI DI KARAWANG : BEGINI JIKA TERJADI PADA KELUARGA KITA” ditulis oleh Ustadz A Khaerul Mu’min, M.Pd. beliau juga Konsultan Keluarga, Kesehatan dan Karir, Dosen STEI Bina Cipta Madani Karawang serta Penulis Karya Ilmiah
Bagi yang mau konsultasi keluarga, kesehatan dan karir hubungi :
Laki-laki : +62857-1513-1978
Perempuan : +62855-1777-251