Indonesia memiliki jumlah penduduk terpadat keempat di dunia dengan jumlah populasi sekitar 250 juta penduduk. Sekitar setengah dari populasi penduduk Indonesia berada pada usia dibawah 30 tahun, hal ini terjadi karena angka kelahiran maupun tingkat kesuburan sama-sama mengalami penurunan dengan cepat sedangkan penduduk usia kerja meningkat dengan cepat.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa di Indonesia memiliki jumlah penduduk usia produktif yang sangat tinggi. Kondisi ini jika dilihat dari potensi kesehatan, dapat mempengaruhi status atau derajat kesehatan apabila usia produktif tersebut tidak dikendalikan dengan baik karena semakin meningkatkan laju pertumbuhan penduduk di Indonesia.
Rata-rata laju pertumbuhan penduduk di Indonesia pada tahun 2010-2020 sebesar 1,25% per tahun . Usaha untuk mengatasi permasalahan penduduk di Indonesia, maka pemerintah membuat Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, pada pasal 1 ayat 8 disebutkan bahwa Keluarga Berencana (KB) adalah upaya untuk mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
KB Menurut Syariat
Program KB telah menjadi salah satu isu hangat dan kontroversial dalam bidang pemikiran Islam modern. Ada banyak persoalan tentang keberadaan program KB dengan syariat Islam itu sendiri, mulai dari definisi KB apakah tergolong kedalam tanzim al-nasl atau tahdid al-nasl.
Dari pengertian tersebut maka program KB dalam Islam dikenal dengan tanzim al-Nasl, yang berarti mengatur dan merencanakan kelahiran anak melalui penggunaan cara atau alat yang dapat mencegah kehamilan.
KB disebut sebagai ‘azl hingga saat ini masih banyak dilakukan, karena dalam islam metode ini adalah mubah namun tetap dengan syarat harus meminta ijin terhadap istri. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ibn Majah dalam kitabnya: Artinya: Rasul melarang seorang suami yang merdeka melakukan ‘azl kecuali dengan izin dari istrinya.
Akan tetapi hukum ‘azl dapat berubah menjadi makruh jika dilakukan tanpa adanya udzur (halangan), karena pada hakikatnya metode ‘azl hanya sebagai perantara untuk mengatur keturunan dan memotong kenikmatan saat bersenggama.
Sebagaimana yang Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa dalam Musyawarah Nasional Ulama tentang kependudukan, kesehatan dan pembangunan pada tahun 1983.
Yang menetapkan bahwa tanzim al-Nasl sebagai ikhtiar untuk mengatur kehamilan dalam keluarga dan tidak bertentangan dengan hukum agama, negara dan moralitas, terutama untuk kepentingan keluarga dan bangsa.
Kesimpulan
Sebagaiana artikel sebelumnya tenang childfree adalah dilarang oleh para ulama, maka pembatasan keturunan dengan menggunakan KB menjadi salah satu solusi untuk permasalahan kesehatan dan juga kemaslahatan.
Maka dari itu kita harus memahami hukum KB menurut syaria, agar kita mempunyai landasan hukum sesuai syariat sehingga kita sebagai makhluk ciptaan Allah melakukan sesuatu atas dasar syariat Islam.
Referensi:
- Zahrul Musyayadah, Ika Ratna Hidayati, and Rizka Novia Atmadani, “Hubungan Pengetahuan Dan Sikap Wanita Usia Subur Terhadap Pemakaian Alat Kontrasepsi Hormonal Suntik Di Puskesmas Kecamatan Lowokwaru, Malang,” Muhammadiyah Journal of Midwifery 2, no. 2 (2022): 58.
- M. Iqbal Abdussalam, “Pandangan Tokoh Ormas NU Kota Bandar Lampung Terhadap Hukum Program Keluarga Berencana (KB)” (Jakarta: Tim Mitra Abadi, 2008). 3.
- Dahlan, Ensiklopedia Hukum Islam Jilid 3, (Jakarta: Ichtiar Vanhoven, 1997), 887.
***
Tentang Penulis
Judul asli artikel “KB MENURUT SYARIAT“ ditulis oleh Ustadz A Khaerul Mu’min, S.Pd. beliau juga Konsultan Keluarga, Kesehatan dan Karir, Dosen Pendidikan Agama Islam serta Penulis Karya Ilmiah
Bagi yang mau konsultasi keluarga, kesehatan dan karir hubungi :
Laki-laki : +62857-1513-1978
Perempuan : +62855-1777-251