Permasalahan Gepeng (gelandangan dan pengemis) secara umum di latar belakangi oleh pertama tingginya tingkat kemiskinan yang menyebabkan seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar minimal dan menjangkau pelayanan umum sehingga tidak dapat mengembangkan kehidupan pribadi maupun keluarga secara layak.
Kedua rendahnya tingkat pendidikan dapat menjadi kendala seseorang untuk memperoleh pekerjaan yang layak. Ketiga kurangnya keterampilan kerja menyebabkan seseorang tidak dapat memenuhi tuntutan pasar kerja. Keempat fakor sosial budaya, hal ini didukung oleh lingkungan sekitar dan peran pemberi sedekah.[1]
Kurangnya masayarakat tentang pengetahuan alokasi pemberian sodaqoh yang benar membuat masyarakat memberi para gepeng dengan sebutan sedekah. Disisi lain ada aturan pemerintah yang melarang masyarakat untuk memberi kepada gepeng. Bagaimana Islam menjawab permasalahan ini? begini penjelasanya
Dalil Hukum Meminta-minta
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
لِلْفُقَرَاۤءِ الَّذِيْنَ اُحْصِرُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ لَا يَسْتَطِيْعُوْنَ ضَرْبًا فِى الْاَرْضِۖ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ اَغْنِيَاۤءَ مِنَ التَّعَفُّفِۚ تَعْرِفُهُمْ بِسِيْمٰهُمْۚ لَا يَسْـَٔلُوْنَ النَّاسَ اِلْحَافًا ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), Maka sesungguhnya Allah Maha Mengatahui.[Al-Baqarah/2: 273]
Ibnu Katsir rahimahullah berkomentar ketika menafsirkan ayat di atas: Allah berkehendak agar mereka tidak memelas dalam meminta-minta dan mereka tidak memaksa manusia dengan sesuatu yang mereka tidak butuhkan, sebab orang yang meminta-minta padahal dia memiliki sesuatu yang bisa mencegahnya dari meminta-minta maka sungguh dia termasuk orang yang meminta-minta kepada manusia secara memaksa. [2]
Dari Abi Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا، فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا، فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَستكْثِرْ
Barangsiapa yang meminta-minta harta orang lain untuk dikumpulknnya maka sungguh dia telah meminta bara api jahannam, maka hendaklah dia mempersedikitnya atau memperbanykanya.[3]
Dari Abu Hurairah, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
لَيْسَ الْمِسْكِينُ الَّذِى تَرُدُّهُ الأُكْلَةُ وَالأُكْلَتَانِ ، وَلَكِنِ الْمِسْكِينُ الَّذِى لَيْسَ لَهُ غِنًى وَيَسْتَحْيِى أَوْ لاَ يَسْأَلُ النَّاسَ إِلْحَافًا
“Namanya miskin bukanlah orang yang tidak menolak satu atau dua suap makanan. Akan tetapi miskin adalah orang yang tidak punya kecukupan, lantas ia pun malu atau tidak meminta dengan cara mendesak.”[4]
Ini Yang Harus Di Lakukan
Dari dalil-dalil diatas menunjukan larangan kita untuk memberi kepada peminta-minta, karena para gepeng sebenarnya mampu untuk bekerja, namun mereka enggan untuk bekerja karena rasa malas.
Penulis pernah mewawancarai pengememis anak-anak yang ada di Cikampek. Hasil dari wawancara menunjukan bahwa anak-anak peminta-minta di paksa untuk meminta-minta oleh orang tuanya, jika tidak mencapai target uang yang didapatkan maka dia akan dihukum saat pulang kerumah.
Maka dari itu inilah yang harus kita lakukan untuk menghindari memberi peluang orang untuk malas mencari nafkah :
1. Jangan memberi pada orang-orang peminta-minta walaupun kita merasa kasihan
2. Alokasikan uang sedekah kepada orang-orang yang benar-benar membutuhkan
3. Berikan uang sedekah kepada yayasan atau lembaga yang sudah terbukti pengalokasiannya.
Salah satu alokasi sedekah anda pada acara santunan anak yatim dibawah ini
Wallauhua’lam…
Referensi:
- Dimas Dwi Irawan, Pengemis Undercover Rahasia Seputar Kehidupan Pengemis, (Jakarta: Titik Media Publisher, 2013), hlm.14
- Tafsir Ibnu Katsir: 1/324
- Shahih Muslim: 2/720 no: 1041
- HR. Bukhari no. 1476
***
Tentang Penulis
Judul asli artikel “LARANGAN MEMBERI UANG PADA PEMINTA-MINTA” ditulis oleh Ustadz A Khaerul Mu’min, M.Pd. beliau juga Konsultan Keluarga, Kesehatan dan Karir, Dosen STEI Bina Cipta Madani Karawang serta Penulis Karya Ilmiah
Bagi yang mau konsultasi keluarga, kesehatan dan karir hubungi :
Laki-laki : +62857-1513-1978
Perempuan : +62855-1777-251