Al-Qawwam (القوام) adalah konsep dalam Islam yang mengacu pada tanggung jawab suami sebagai pemimpin dan pelindung keluarga. Konsep ini berasal dari ayat Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 34:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَ

Para suami adalah pemelihara bagi para istri, disebabkan Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan disebabkan mereka telah menyediakan rezeki dari harta mereka.” (QS. An-Nisa: 34)

Ayat ini sering diinterpretasikan dalam konteks bahwa suami memiliki tanggung jawab untuk melindungi, menyediakan kebutuhan materi, dan memimpin keluarga dengan kebijaksanaan. Namun, penting untuk dicatat bahwa tanggung jawab ini tidak berarti suami harus lebih tinggi kedudukanya daripada istri istri, tetapi lebih kepada tanggung jawab dan kewajiban suami terhadap istrinya.

Al-Qawwam juga menekankan pentingnya suami untuk bertanggung jawab atas keputusan yang diambil untuk kebaikan keluarga, serta memberikan perlindungan dan dukungan bagi istri dan anak-anaknya.[1]

Konsep Al-Qawwam mencakup berbagai aspek, seperti:

  1. Kepemimpinan

Suami diharapkan untuk menjadi pemimpin dalam keluarga, mengambil keputusan yang bijaksana dan memimpin keluarga menuju kebaikan dan kesejahteraan. Maka dari itu seorang suami harus mempunyai konsep pemikiran masalah ekonomi, pendidikan dan juga rencana-rencana yang akan meningkatkan kesejahteraan dan kebahagian dunia dan akherat.[2]

  1. Perlindungan

Suami bertanggung jawab untuk melindungi istri dan anak-anaknya, baik secara fisik, emosional, maupun sosial. Ini mencakup perlindungan dari bahaya, kebutuhan keamanan, dan dukungan dalam menghadapi tantangan kehidupan. Maka dari itu suami seharunya bisa melindungi istri dan anak-anaknya dari segala bentuk yang dapat menyakiti, merugikan baik kerugian dunia dan kerugian akherat.[3]

  1. Mencari Kebutuhan

Suami diharapkan untuk menyediakan kebutuhan materi, seperti makanan, tempat tinggal, pendidikan, dan kebutuhan lainnya bagi keluarganya. Ini mencakup tanggung jawab untuk mencari nafkah dan mengelola keuangan keluarga dengan bijaksana. Maka dari itu suami harus berusaha maksimal untuk mencari nafkah, dan jangan mudah menyerah jika hasil yang didapatkan belum maksimal. Sebagai seorang suami jangan sampai bergantung pada penghasilan istri.[4]

  1. Adil

Meskipun suami memiliki tanggung jawab utama dalam memimpin keluarga, konsep Al-Qawwam menekankan pentingnya keseimbangan, keadilan, dan saling menghormati antara suami dan istri. Suami diharapkan untuk bertindak dengan keadilan, memperlakukan istri dengan kasih sayang, menghormati pendapatnya, dan bekerja sama dalam membangun hubungan yang harmonis.

Adil dalam hal ini juga saat mengurusi anak-anak yang lebih dari satu. Terkadang antara anak satu dengan anak yang lainnya mempunyai perilaku dan pendapat yang berbeda-beda. Maka sikap adil serang ayah sangat diperlukan dalam membina anak-anaknya.

Konsep Al-Qawwam ini penting dalam membangun hubungan suami-istri yang sehat dan berkelanjutan dalam Islam. Namun, penting untuk memahami bahwa praktiknya dapat bervariasi tergantung pada budaya, sosial, dan politik di masyarakat yang berbeda. Sehingga ketika memahami al-qowwam tergantung dari daerahnya masing-masing namun tidak keluarg dari konteks Agama Islam

Referensi:

[1] mitha Mahdalena Efendi, ‘Reinterpretasi Kata Qiwamah Dalam Al-Qur’an Surah Al-Nisa’: 34 Perspektif Contextual Approach Abdullah Saeed’, Jurnal KACA Jurusan Usuludin STAI AL FITRAH, 10.2 (2020), 196–207.

[2] GUNAWAN, ‘Peranan Suami Dalam Keluarga Sebagai Pemimpin Rumah Tangga Di Desa Balamjaya Kecamatan Tambang (Analisis Penerapan Pasal 80 Ayat 3 Kompilasi Hukum Islam)’ (Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Pekanbaru, 2019).

[3] Eva Yarosdiana, ‘Peran Suami Dalam Membina Rumah Tangga Yang Sakinah ” “ Peran Suami Dalam Membina Rumah Tangga Yang Sakinah ( Telaah Kajian Tematik )’ (Universitas Islam Negri Syrif Hidayatullah Jakarta, 2011).

[4] Bangun Dasopang Syukri Albani Nasution Hafsah, ‘Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam Pemenuhan Kewajiban Dan Hak Nafkah Keluarga Masyarakat Petani Di Kabupaten Padang Lawas Utara (Analisis Gender)’, Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam, 2020, 775–88 <https://doi.org/10.30868/am.v10i02.3050>.

***
Tentang Penulis
Judul asli artikel “MAKNA AL-QAWWAM SUAMI” ditulis oleh Ustadz A Khaerul Mu’min, M.Pd. beliau juga Konsultan Keluarga, Kesehatan dan Karir, Dosen STEI Bina Cipta Madani Karawang serta Penulis Karya Ilmiah
Bagi yang mau konsultasi keluarga, kesehatan dan karir hubungi :
Laki-laki : +62857-1513-1978
Perempuan : +62855-1777-251