Cadar merupakan salah satu penutup wajah bagi wanita muslimah, karena wajah termasuk aurat wanita yang harus ditutupi kalau ditakutkan akan menimbulkan fitnah. Di zaman sekarang, cadar banyak dikenal di kalangan masyarakat.
Akan tetapi, ada yang belum menerima sepenuhnya orang yang memakai cadar, hal ini dikarenakan pengetahuan tentang hukum cadar yang masih minim sehingga terkadang membuat hubungan antara muslimah bercadar dengan masyarakat tidak harmonis.
Ada sebagian masyarakat yang berpendapat, muslimah yang memakai cadar sangat fanatik terhadap agama, tidak berbaur dengan masyarakat, dan bahkan tidak membangun hubungan silaturahim yang baik dengan masyarakat.
Beberapa lalu terjadi fenomena lepas cadar seorang istri artis yaitu Inara yang didepan awak media melepas cadar, sehingga banyak orang yang mengkritik da nada juga membela Inara berkeputusan membuka cadar karena “darurat”, berikut penjelasannya.
Hukum Menggunakan Cadar
Mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Hanafi, ulama mazhab Maliki, sebagian besar ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali menyatakan, wajah perempuan tidak termasuk aurat, sehingga tidak wajib ditutupi. Syekh Al-Marghinani dari mazhab Hanafi berkata:
وَبَدَنُ الْحُرَّةِ كُلُّهَا عَوْرَةٌ إِلَّا وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا
“Dan keseluruhan badan perempuan merdeka adalah aurat, kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya.”
Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulamamemiliki dua pendapat terhadap hukum memakai cadar atau terbukanya wajah dan telapak tangannya, yaitu pendapat yang mengharamkan terbukanya wajah dan telapak tangan dan pendapat yang membolehkan terbukanya wajah dan telapak tangan dengan keterangan yang diambil dari kitab Maraqil Falah Syarh Nurul Idhah dan kitab Bajuri Hasyiyah Fathul Qarib.
Lain halnya dengan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang menyebutkan bahwa wanita diperbolehkan memperlihatkan wajah dan kedua tangannya, menurut Muhammadiyah tidak ada dalil yang menyebutkan wanita harus menutup wajah dan kedua tangannya, yang ada adalah perintah memakai jilbab sebagaimana dalam firman Allah surat al-Ahzab (33): 59 dan surat an-Nur (24): 31.
Sumber foto : Istri Penulis menggunakan cadar namun tetap iktiar dalam meningkatkan karir
Inara Melepas Cadar
Dari penjelasan singkat yang penulis rangkum tentang pendapat ulama hukum wanita bercadar tidakah menjadi kewajiban dalam keseharian. Menggunakan cadar hanya bersifat sunah, sehingga wanita tidak wajib menggunakan cadar.
Pada kasus Inara yang melepas cadar didepan umum menurut penulis sangatlah kurang pantas, karena seharusnya jika Inara mau melepas cadar tidak perlu diperlihatkan didepan public apalagi didepan awak media.
Terlepas masalah perceraian Inara membuka cadar seakan-akan simbolis bahwa itu keputusanya itu diketahui banyak orang. Hal ini menjadi kurang etis apalagi dilakukan oleh public figure, dan juga penulis melihat ada rasa jengkel dari diri Inara karena kasus perceraiannya.
Inara mengatakan bahwa keputusan lepas cadar “karena Allah dan Darurat”, alasan ini diakrenakan mau fokus mencari nafkah untuk anak-anaknya. Faktanya masih banyak wanita bercadar yang menggunakan cadar saat mencari nafkah.

Kesimpulan
Cadar hukumnya sunnah, sehingga boleh seorang wanita tidak membuka cadar atau menggunakan cadar pada tempat-tempat tertentu. Keputusan melepas cadar hendaknya tidak perlu dipublikasikan karena akan mengundang mudharat yang lebih besar.
Rizki Allah amat luas, maka para wanita bercadar jangan takut jika menggunakan cadar akan berkurang rizkinya. Semoga kasus Inara membuka cadar menjadi ibrah untuk kita semua dan untuk Inara sekeluarga semoga selalu diberikan hidayah oleh Allah.
Wallahua’alam
Referensi:
- Mulwi Ismail Al-hajj, Mengapa Wanita Wajib Bercadar (Bandung, Pustaka Ramadhan Cet,10), hal, 4.
- Ali bin Abu Bakar al-Marghinani, al-Hidayah Syarh Al-Bidayah, juz 1, h. 285
- Imam Ghazali Said dan A. Ma‟ruf Asrori (ed.), Ahkamul Fuqaha; Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-1999), alih bahasa M. Djamaluddin Miri, (Surabaya: Lajnah Ta’lif wan Nasyr (LTN) NU Jawa Timur, 2004), h. 129-130.
***
Tentang Penulis
Judul asli artikel “PANDANGAN HUKUM ISLAM : FENOMENA LEPAS CADARNYA INARA” ditulis oleh Ustadz A Khaerul Mu’min, M.Pd. beliau juga Konsultan Keluarga, Kesehatan dan Karir, Dosen STEI Bina Cipta Madani Karawang serta Penulis Karya Ilmiah
Bagi yang mau konsultasi keluarga, kesehatan dan karir hubungi :
Laki-laki : +62857-1513-1978
Perempuan : +62855-1777-251