UMIKA.ID,- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah masalah serius yang merusak fondasi keluarga. Islam mengajarkan bahwa suami memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga, melindungi, dan mencintai keluarganya. Laki-laki diciptakan oleh Allah dengan kekuatan fisik dan mental yang seharusnya digunakan untuk melindungi istri dan anak-anaknya, bukan untuk menyakiti mereka.

Dalil tentang Kewajiban Suami Menjaga Keluarga

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”(QS. An-Nisa: 34)

Ayat ini menegaskan bahwa laki-laki diberi kelebihan oleh Allah SWT untuk memimpin dan melindungi wanita. Pemimpin di sini bukan berarti berkuasa secara otoriter, tetapi menjalankan tanggung jawab dengan adil, bijaksana, dan penuh kasih sayang. Laki-laki harus menggunakan kekuatannya untuk menjaga istri dan anak-anaknya dari bahaya, baik fisik maupun emosional.[1]

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah yang terbaik di antara kalian terhadap istriku.”
(HR. Tirmidzi)

Hadis ini mengajarkan bahwa kebaikan seorang suami diukur dari bagaimana dia memperlakukan istrinya. Rasulullah SAW sebagai teladan sempurna, selalu memperlakukan istri-istrinya dengan kasih sayang dan kelembutan. Beliau tidak pernah menggunakan kekerasan, meskipun beliau memiliki kekuatan fisik yang luar biasa.[2]

Kekuatan Laki-Laki untuk Melindungi, Bukan Menyakiti

Allah menciptakan laki-laki dengan fisik yang lebih kuat agar mereka dapat melindungi keluarga dari bahaya eksternal. Namun, sayangnya, kekuatan ini sering disalahgunakan oleh sebagian suami untuk melakukan KDRT. Padahal, tugas suami adalah melindungi istri dan anak-anaknya dari segala macam ancaman, termasuk ancaman dari dirinya sendiri.

Sebagai pemimpin rumah tangga, suami harus menjadi teladan dalam hal kesabaran, pengendalian diri, dan rasa tanggung jawab. Menggunakan kekuatan untuk menekan atau menyakiti istri bukanlah sifat seorang pemimpin yang adil. Rasulullah SAW tidak pernah mengajarkan umatnya untuk melakukan kekerasan, apalagi terhadap orang yang lemah, seperti istri dan anak-anak.[3]

Dampak Negatif KDRT pada Keluarga

KDRT tidak hanya merusak hubungan suami istri, tetapi juga berdampak negatif pada anak-anak. Anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan penuh kekerasan seringkali mengalami trauma, kehilangan rasa aman, dan bahkan bisa meniru perilaku kekerasan tersebut saat dewasa nanti. Sebagai seorang suami dan ayah, penting untuk menyadari bahwa tindakan kekerasan tidak hanya menghancurkan keharmonisan rumah tangga, tetapi juga merusak masa depan anak-anak.[4]

Menjadi Suami yang Bertanggung Jawab

Untuk menjadi suami yang bertanggung jawab, penting bagi setiap laki-laki untuk memahami bahwa kekuatan yang diberikan Allah bukan untuk disalahgunakan. Seorang suami harus senantiasa menjaga lisan dan perbuatan agar tidak menyakiti istri dan anak-anaknya. Jika terjadi perbedaan pendapat atau masalah dalam rumah tangga, suami seharusnya menyelesaikannya dengan bijaksana, tanpa kekerasan.

Dalam Islam, solusi untuk setiap masalah harus didasarkan pada prinsip musyawarah, kasih sayang, dan keadilan. Kekerasan bukanlah jalan keluar. Sebaliknya, kekerasan hanya akan memperparah masalah dan merusak hubungan yang seharusnya dijaga dengan penuh cinta dan tanggung jawab.[5]

Kesimpulan

Sebagai seorang suami, penting untuk memahami peran dan tanggung jawab yang diamanahkan oleh Allah SWT. Laki-laki diciptakan dengan kekuatan bukan untuk menyakiti, tetapi untuk melindungi istri dan anak-anaknya. Islam mengajarkan bahwa suami yang baik adalah yang memperlakukan istrinya dengan kasih sayang, seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran terhadap nilai-nilai Islam dan bisa merusak keharmonisan rumah tangga serta masa depan anak-anak. Oleh karena itu, setiap suami harus menghindari KDRT dan selalu menjaga keluarganya dengan penuh tanggung jawab dan kasih sayang.

Wallahua’alam

[1] Siti Robikah, ‘Penafsiran Ulang QS. An-Nisa [4]: 34 Dalam Perspektif Tafsir Maqasidi’, Al Dhikra | Jurnal Studi Qur’an Dan Hadis, 4.1 (2022), 49–66 <https://journal.ptiq.ac.id/index.php/aldhikra/article/view/1007>.

[2] Nawawi Marhaban, ‘Komunikasi Suami Dan Istri Dalam Hadis Nabi’, Al-Hikmah Media Dakwah, Komunikasi, Sosial Dan Kebudayaan, 9.2 (2018), 1–12 <https://doi.org/10.32505/hikmah.v9i2.1735>.

[3] Sifa Mulya Nurani, ‘Relasi Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Analitis Relevansi Hak Dan Kewajiban Suami Istri Berdasarkan Tafsir Ahkam Dan Hadits Ahkam)’, Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 3.1 (2021), 98–116 <https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v3i1.2719>.

[4] Yusnita, ‘Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Anak (Studi Kasus Desa Bandaraji Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang)’, 2018, 1–58.

[5] Mohamad Abdul Azis, ‘Peran Suami Dalam Membentuk Keluarga Sakinah’, HISBAH: Jurnal Bimbingan Konseling Dan Dakwah Islam, 15.2 (2018), 66–78.

***