Pencabulan santri laki-laki adalah isu serius yang merusak moral dan agama, mengkhianati kepercayaan yang seharusnya dijaga oleh lembaga pendidikan agama. Kasus-kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik pesantren tetapi juga melukai jiwa korban yang seharusnya mendapatkan pendidikan dan perlindungan.
Pentingnya Keamanan dan Perlindungan dalam Pendidikan Islam
Pesantren adalah tempat di mana santri mendalami ilmu agama dan membentuk karakter yang mulia. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan keamanan setiap individu. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).
Ayat ini mengingatkan kita akan bahaya perbuatan amoral seperti pencabulan. Menghindari perbuatan zina dan segala bentuk tindakan yang mendekatinya adalah perintah Allah yang harus dipegang teguh.[1]
Dalil tentang Kehormatan dan Perlindungan Anak
Islam memberikan perhatian besar terhadap perlindungan anak. Rasulullah SAW bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ، وَالعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ، أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap dari kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang pria adalah pemimpin bagi keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang pembantu adalah pemimpin atas harta majikannya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 2554 dan Muslim no. 1829)
Hadis ini menegaskan tanggung jawab semua pihak, termasuk pendidik di pesantren, untuk menjaga anak-anak yang berada di bawah asuhan mereka.[2]
Dampak Pencabulan pada Korban dan Masyarakat
Korban pencabulan, terutama santri laki-laki, sering mengalami trauma yang mendalam. Mereka mungkin merasa malu, takut, dan kehilangan kepercayaan diri. Dampak psikologis ini bisa berlangsung seumur hidup jika tidak ditangani dengan baik.
Selain dampak langsung pada korban, pencabulan juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan agama. Orang tua mungkin menjadi ragu untuk mengirim anak-anak mereka ke pesantren, dan hal ini bisa menghambat pendidikan agama generasi muda.
Tindakan Pencegahan dan Penanganan
Mencegah pencabulan santri laki-laki memerlukan kerjasama semua pihak. Beberapa langkah yang bisa diambil antara lain:
- Pendidikan dan Pelatihan: Pendidik dan staf pesantren harus diberikan pelatihan tentang perlindungan anak dan bagaimana mengidentifikasi serta melaporkan perilaku mencurigakan.
- Sistem Pengawasan: Pesantren harus memiliki sistem pengawasan yang ketat untuk memastikan keamanan santri. Kamera pengawas dan pengawasan langsung dari staf bisa membantu mencegah kejadian pencabulan.
- Bimbingan dan Konseling: Pesantren harus menyediakan layanan bimbingan dan konseling bagi santri. Korban pencabulan harus mendapatkan dukungan psikologis agar bisa pulih dari trauma.
- Penegakan Hukum: Pelaku pencabulan harus mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini penting untuk memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi korban.[3]
Kesimpulan
Pencabulan santri laki-laki adalah pelanggaran serius terhadap nilai-nilai moral dan agama Islam. Semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan lingkungan pesantren tetap aman dan kondusif bagi pendidikan agama. Dengan mematuhi ajaran Islam tentang menjaga kehormatan dan melindungi anak-anak, kita bisa mencegah terjadinya pencabulan dan memastikan masa depan generasi muda yang lebih baik.
Wallahua’alam
[1] Yahya Fathur Rozy and Andri Nirwana AN, ‘Penafsiran “La Taqrabu Al- Zina” Dalam Qs. Al-Isra’ Ayat 32 (Studi Komparatif Antara Tafsir Al-Azhar Karya Buya Hamka Dan Tafsir Al-Mishbah Karya M. Quraish Shihab)’, QiST: Journal of Quran and Tafseer Studies, 1.1 (2022), 65–77 <https://doi.org/10.23917/qist.v1i1.525>.
[2] Mahmudah Mahmudah and others, ‘Pembinaan Pengurus Pesantren Tentang Kepemimpinan Dalam Islam Menurut Al-Qur’an Dan Hadist Di Pondok Pesantren Mukhtar Syafa’at Blokagung Tegalsari Banyuwangi’, LOYALITAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5.1 (2022), 98–108 <https://doi.org/10.30739/loyalitas.v5i1.1493>.
[3] Septyana Putri Napitupulu and Hotmaulina Sihotang, ‘Dampak Kekerasan Seksual Dalam Kehidupan Sosial Dan Strategi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual’, Jurnal Pendidikan Tambusai, 7.3 (2023), 31692–702 <https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/12177/9377>.
***
Penulis
Artikel Edukasi oleh Ustadz A Khaerul Mu’min, M.Pd. beliau juga Konsultan Keluarga, Kesehatan dan Karir, Dosen STEI Bina Cipta Madani Karawang serta Penulis Karya Ilmiah
Bagi yang mau konsultasi keluarga, kesehatan dan karir hubungi :
Laki-laki : +62857-1513-1978
Perempuan : +62855-1777-251