Perkawinan merupakan perintah Allah SWT kepada hamba_Nya untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat, yaitu dengan mendirikan rumah tangga yang damai dan tenram. Salah satu menjadi sah dan tidaknya perkawinan dengan adanya syarat sah akad nikah salah satunya adanya wali nikah[1]
Adiba Khanza anak perempuan dari almarhum ustad Jefri dikabarkan akan menikah dengan pesepak bola Egy Maulana pada akhir tahun 2023.[2] Permasalahan yang terjadi adalah perbedaan pendapat antara pihak umi Pipik dengan keluarga Uje. Beginilah penjelasan syarinya.
Pengertian Wali Nikah
Kata “wali” menurut bahasa berasal dari bahasa Arab, yaitu alWali dengan bentuk jamak Auliyaa yang berarti pecinta, saudara, atau penolong. Sedangkan menurut istilah, kata “wali” mengandung pengertian orang yang menurut hukum (agama, adat) diserahi untuk mengurus kewajiban anak yatim, sebelum anak itu dewasa, pihak yang mewakilkan pengantin perempuan pada waktu menikah (yaitu yang melakukan akad nikah dengan pengantin pria).
Wali dalam nikah adalah yang padanya terletak sahnya akad nikah, maka tidak sah nikahnya tanpa adanya (wali). Dari beberapa pengertian di atas dapat diambil suatu pengertian bahwa wali dalam pernikahan adalah orang yang mangakadkan nikah itu menjadi sah.
Nikah yang tanpa wali adalah tidak sah. Wali dalam suatu pernikahan merupakan suatu hukum yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak menikahkannya atau memberi izin pernikahannya. Wali dapat langsung melaksanakan akad nikah itu atau mewakilkannya kepada orang lain.[3]
Dalil dan Penjelasan Tentang Wali Nikah
ال نكاح أال بويل والسلطان ويل من ال ويل لو
tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali dan penguasa adalah wali bagi siapa wanita yang tidak mempunyai wali. [4]
Wali nasab adalah wali nikah karena ada hubungan nasab dengan wanita yang akan melangsungkan pernikahan.[5] Yang termasuk kepada wali nasap yaitu :
1. Ayah dari perempuan yang akan dinikahkan itu.
2. Kakek (ayah dari ayah mempelai perempuan)
3. Saudara laki-laki yang seayah seibu dengan dia.
4. Saudara laki-laki yang seayah dengan dia.
5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu seayah dengan dia.
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah dengan dia.
7. Saudara ayah yang laki-laki(pamannya dari pihak laki-laki).
8. Anak laki-laki dari paman yang dari pihak ayahnya yang sekandung kemudian yang seayah. [6]
Urutan Wali Nikah
Al-Buhuti mengatakan, “Lebih didahulukan bapak si wanita (pengantin putri) dalam menikahkannya. Alasannya, karena bapak adalah orang yang paling paham dan paling kasih sayang kepada putrinya. Setelah itu, orang yang mendapatkan wasiat (wakil) dari bapaknya (untuk menikahkan putrinya), karena posisinya sebagaimana bapaknya.
Setelahnya adalah kakek dari bapak ke atas, dengan mendahulukan yang paling dekat, karena wanita ini masih keturunannya, dalam posisi ini (kakek) disamakan dengan bapaknya. Setelah kakek adalah anak si wanita (jika janda), kemudian cucunya, dan seterusnya ke bawah, dengan mendahulukan yang paling dekat.
Selanjutnya (setelah anaknya), adalah saudaranya sekandung, kemudian saudara sebapak, kemudian anak saudara laki-laki (keponakan) dan seterusnya ke bawah. Didahulukan anak dari saudara sekandung dari pada saudara seayah. Setelah itu barulah paman (saudara bapak) sekandung, kemudian paman (saudara bapak) sebapak, anak lelaki paman (sepupu dari keluarga bapak).
Selanjutnya adalah orang yang memerdekakannya (dari perbudakan). Jika semua tidak ada maka yang memegang perwalian adalah hakim atau orang yang mewakili (pegawai KUA resmi).[7]
Ibn Qudamah mengatakan, “Apabila ada wali yang lebih jauh menikahkan seorang wanita, sementara wali yang lebih dekat ada di tempat, kemudian si wanita bersedia dinikahkan, sementara wali yang lebih dekat tidak mengizinkan maka nikahnya tidak sah. Inilah pendapat yang diutarakan as-Syafi’i…. karena wali yang jauh tidak berhak, selama wali yang dekat masih ada, sebagaimana hukum warisan (keluarga yang lebih jauh tidak berhak, selama masih ada keluarga yang lebih dekat).”
Kesimpulan
1. Wali nikah adalah unsur terpenting dalam sebuah akad nikah
2. Tidak sah pernikahan jika tidak dengan wali nikah dan hukum hubungan biologis suami istri menjadi zina
3. Wali nikah hendaknya sesuai dengan urutan yang di Ijtihadkan oleh para ulama fiqih
4. Jika umi Pipik masih melangsungkan pernikahan dan tidak mempertimbangkan urutan wali nikah, maka bisa jadi pernikahnya tidak sah
Wallahu’alam
Referensi:
- Mawardi, Ali, Hukum Perkawinan Islam, (Yogyakarta: BPFE, 1984), Cet Ke-3. h., 1
- Katarina Retri Yudita, Umi Pipik Ngotot Abidzar jadi Wali Nikah Adiba Khanza, Adik Ustaz Jefri Al Buchori: Tetep Nggak Sah, https://www.tribunnews.com/seleb/2023/09/01/umi-pipik-ngotot-abidzar-jadi-wali-nikah-adiba-khanza-adik-ustaz-jefri-al-buchori-tetep-nggak-sah, diakses 15 September 2023 pukul : 06:27
- Djamaan Nur, Fiqih Munakahat, (Semarang: Dina Utama Semarang, 1993), hlm. 65
HR. At-Tirmidzi (no. 1101) kitab An-Nikaah - Beni Ahmad Saeban, Fiqh Munakahat 1, (Bandung: Pustaka Setia, 2001), hlm. 247.
- DRS.Moh,Rifa‟I,Fiqih Islam,(Semarang : PT. Karya Toa Putra, 1978),hlm 457-458
- Ar-Raudhul Murbi’, hal. 335 – 336
- Al-Mughni, 7: 364
***
Tentang Penulis
Judul asli artikel “PERSETURUAN MASALAH WALI NIKAH ANAK ALMARHUM UJE, BEGINI PENJELASANNYA” ditulis oleh Ustadz A Khaerul Mu’min, M.Pd. beliau juga Konsultan Keluarga, Kesehatan dan Karir, Dosen STEI Bina Cipta Madani Karawang serta Penulis Karya Ilmiah
Bagi yang mau konsultasi keluarga, kesehatan dan karir hubungi :
Laki-laki : +62857-1513-1978
Perempuan : +62855-1777-251