Jumlah penduduk yang sangat besar dan kurang seimbang dengan daya tampung ling-kungan disinyalir akan menjadi suatu per-masalahan bagi Indonesia di masa mendatang.
Tantangan yang akan dihadapi pun semakin banyak, seperti dalam meningkatkan kesejah-teraan rakyat, kesempatan kerja, kemiskinan, peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan, serta lainnya.
Adanya jumlah penduduk yang tidak disertai dengan keter-sediaan lapangan pekerjaan maka pengangguran akan semakin meningkat. Selain itu banyaknya pasangan yang menikah di usia muda dengan berbagai alasan.
Namun pada usia tersebut se-sungguhnya wanita belum siap untuk mem-punyai anak. Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), usia yang ideal untuk hamil adalah 20-30 tahun, dan jika lebih atau kurang dari usia tersebut adalah berisiko.
Sebagai upaya penanggulangan terhadap masa-lah yang berkembang, maka pemerintah Indonesia telah mencanangkan program kepend-udukan untuk meminimalisir pertumbuhan penduduk.
Sejak tahun 1973 sebenarnya prog-ram tersebut telah dicantumkan dalam GBHN, tentunya dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama karena memang mayoritas bangsa Indonesia beragama Islam. Berikut Alasan KB menjadi prokontra umat Islam pada masa ini.
Alasan Ekonomi
Program KB pada masyarakat tentu harus dilihat dari segi tujuannya pula, karena pada dasarnya segala sesuatu itu terdapat pada niatnya, berlaku kaidah Alumuuru bi maqaashidihaa, artinya semua perkara bergantung pada tujuannya (niatnya).
Jika niat melaksanakan program KB dikarenakan takut jatuh dan tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarga maka melaksanakan program KB dengan cara seperti ini tidak diperbolehkan. Sebagaimana dalam Al-Qur’an surah Hud ayat 6 yang berbunyi:
وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ اِلَّا عَلَى اللّٰهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۗ كُلٌّ فِيْ كِتٰبٍ مُّبِيْنٍ
Artinya: Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allahlah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauhul Mahfuz). (QS. Hud: 6)
Tidak dibenarkan apabila melaksanakan program KB karena takut akan kemiskinan. Sejatinya adanya program KB, disamping tujuannya adalah untuk membangun rumah tangga yang lebih baik program KB juga melatih melatih agar setiap orang berusaha untuk mencari nafkah demi kebutuhan hidup untuk istri dan anaknya. Sebagaimana QS. At-Talaq ayat 3:
وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُۥٓ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ بَٰلِغُ أَمْرِهِۦ ۚ قَدْ جَعَلَ ٱللَّهُ لِكُلِّ شَىْءٍ قَدْرًا
Artinya: Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki) Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. (QS. At-Talaq: 3)
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas menunjukan kebolehan melakukan KB atas dasar tujuan yang baik, sehingga KB bukan menjadi alasan takut mempunyai anak karena masalah rezeki anak, karena Allah sudah memberikan rezeki kepada semua makhluk ciptaan Allah, hanya saja kita harus iktiar untuk mencari rezeki yang sudah Allah takdirkan.
Referensi :
- Dyah Ayu Vijaya Laksmi, “Keluarga Berencana (KB) Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali,” JIIP – Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 5, no. 2 (2022): 573–579.
- Masyhudi, “Qawaid Fiqhiyyah Sebagai Landasan Perilaku Ekonomi Umat Islam: Suatu Kajian Teoritik,” Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan Vol. 8, no. 2 (2007): 201.
***
Tentang Penulis
Judul asli artikel “Alasan Syar’i Yang Diperbolehkan Untuk KB“ ditulis oleh Ustadz A Khaerul Mu’min, S.Pd. beliau juga Konsultan Keluarga, Kesehatan dan Karir, Dosen Pendidikan Agama Islam serta Penulis Karya Ilmiah
Bagi yang mau konsultasi keluarga, kesehatan dan karir hubungi :
Laki-laki : +62857-1513-1978
Perempuan : +62855-1777-251