Perkawinan bukan sekedar perbuatan hukum yang menimbulkan akibat hukum, baik yang berupa hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Masalah perkawinan bukan hanya sekedar memenuhi kebutuhan biologis dan keinginan manusia, akan tetapi lebih dari itu, yaitu suatu ikatan atau hubungan lahir batin antara seorang pria dan wanita.

Setiap perkawinan akan diuji dengan ujiannya masing-masing sesuai dengan kemampuanya. Allah tidak akan menguji hambanya jika hambanya tidak mampu untuk menanggungnya. Maka jangan pernah membanyangkan bahwa setelah menikah akan langsung bahagia.

Permasalahan keluarga public figure, ustad, ulama dan lain-lainnya akan selalu dibayangi kata “Poligami”. Poligami akan selalu menjadi polemic di Indonesia karena poligami belum bisa diterima oleh masyarakat di Indonesia. Beginilah penjelasan orang yang bergelar ustad akan ada kata poligami.

Menjaga Kesucian Dirinya
Secara terminologis pernikahan (nikah) yaitu akad yang membolehkan terjadinya istimta’ (persetubuhan) dengan seorang wanita. Selama wanita tersebut bukan termasuk wanita yang diharamkan baik dengan sebab keturunan ataupun sebab persusuan.

Menurut Dr. Ahmad Ghandur seperti yang disadur oleh prof. Dr. Amir Syarifuddin dalam buku karangan Mardani, bahwa nikah yaitu akad yang membolehkan bergaulnya laki-laki dan perempuan dalam tuntunan naluri kemanusiaan dalam kehidupan, dan menjadikan untuk kedua pihak secara timbal balik hak dan kewajiban.

Sebuah acara yang hostnya adalah saudara Surya yang mewawancarai seorang pelacur mengatakan bahwa tamu yang datang kepadanya paling sedikit 2 orang dan paling banyak bisa 10 orang laki-laki. Fakta ini menunjukan bahwa banyak laki-laki yang diam-diam zina dengan wanita lain.

Orang-orang yang masih memegang keimanan dan takut dengan dosa zina , maka akan menghindari sekuat tenaga menghindari dosa zina tersebut, Poligami adalah salah satu solusi jika seseorang ingin menghindari dosa zina.

Pada dasarnya kebutuhan biologis laki-laki akan lebih besar dari perempuan. Lelaki akan lebih sering muncul keinginan hubungan biologis, maka Islam mengatur kebolehan suami menikah lebih dari 1 istri selama mampu.
Baca hukuman dosa zina pada artikel : Fenomena Staycation Demi Kontrak Kerja

Maka dari itu dengan menjaga kesuciannya para orang yang beragama Islam yang kuat lebih memilih jalan Poligami agar tidak terjadi perzinaan. Namun berbeda dengan pandangan masyarakat yang memandang negative keluarga yang berpoligami.

Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat kita ambil kesimpulan dan pelajaran :

  1. Poligami ada syariat dan bisa jadi solusi pada keluarga yang membutuhkan solusi dalam pernikahannya.
  2. Zina menjadi masalah masyarakat, banyak lelaki diam-diam melakukan zina dibelakang istrinya.
  3. Para orang beriman yang bergelar ustad, kiyayi, ulama dan lain-lain memilih jalan poligami sebagai cara mengindari diri dari perzinaan.
  4. Syariat poligami masih belum bisa diterima oleh masyarakat, karena banyak masyarakat yang menganggap poligami itu negatif
    Wallahua’lam

Referensi :

  1. Djoko Prasodjo dan Ketut Mutika, Asas-asas Hukum Perkawinan di Indonesia, (Jakarta: Bina Aksara, 1987) h. 2.
  2. Mardani, Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011), h. 4.
  3. Diah lestari dkk, Bahan Ajar Psikologi Seksual, (Denpasar, Program Study Psikologi Seksual Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, 2016), h 28.

***
Tentang Penulis
Judul asli artikel “SELALU ADA KATA POLIGAMI PADA ORANG YANG BERGELAR “USTAD”, BEGINI PENJELASANNYA ” ditulis oleh Ustadz A Khaerul Mu’min, M.Pd. beliau juga Konsultan Keluarga, Kesehatan dan Karir, Dosen STEI Bina Cipta Madani Karawang serta Penulis Karya Ilmiah

Bagi yang mau konsultasi keluarga, kesehatan dan karir hubungi :
Laki-laki : +62857-1513-1978
Perempuan : +62855-1777-251