Manusia diciptakan dengan potensi hidup berpasang-pasangan, dimana dalam pergaulan hidupnya dimasyarakat tidak dapat terlepas dari ketergantungan anatara manusia dengan yang lainnya. Hidup bersama merupakan salah satu sarana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan fisiologi, psikologi, sosial, maupun religi.
Bagi seorang laki-laki maupun seorang perempuan yang mencapai usia tertentu, mereka tidak akan terlepas dari kebutuhan tersebut. Sehingga, untuk dapat memenuhi seluruh kebutuhan tersebut seseorang dianjurkan menikah.
Menikah dan berumah tangga bagi hamba Allah bukan didasari oleh nafsu, tetapi oleh anjuran agama. Dengan dasar ini, setiap pasangan haruslah menetapkan bahwa apabila ingin berumah tangga maka harus dengan niat untuk memenuhi perintah agama dan karena Allah Shubhanahu Wa Ta’ala, bukan karena nafsu semata-mata.
Maka menikah adalah ibadah yang bernilai suci dan abadi. Ia menjadi sakral, yang mempunyai ikatan langsung kepada Allah Shubhanahu Wa Ta’ala. Pernikahan adalah lambang perjanjian yang kuat.(1)
Kehidupan berumah tangga melalui pernikahan merupakan salah satu lembaran hidup yang akan dilalui oleh setiap manusia. Saat itulah kedewasaan pasangan suami istri sangat dituntut demi mencapai kesuksesan dalam membina bahtera rumah tangga.(2)
Selingkuh Berkedok Poligami
Selingkuh dalam Islam dikenal dengan istilah khianat atau ( الخيانة السوجية) alkhianah az-zaujiyyah yang berarti berpalingnya seseorang yang sudah memiliki pasangan kepada yang bukan pasangannya. Selingkuh dalam Islam memiliki arti berkhianat dan tidak memegang amanat yang sudah diberikan pasangannya untuk setia. Khianat merupakan dosa besar yang dilarang oleh Allah.
Dalam Islam, perkawinan tidak hanya dipertanggungjawabkan pada masing-masing pasangan melainkan juga kepada Allah. Oleh karena itu, pengkhianatan terhadap pasangan dalam perkawinan merupakan pengkhianatan kepada Allah.
Perbuatan perselingkuhan adalah perbuatan yang menjurus pada perzinahan bahkan telah bisa dikatakan perbuatan zina, walaupun perzinahan tidak dilakukan secara fisik namun bisa dilakukan secara hati dan pandangan. Zina berarti melakukan hubungan seksual antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang belum diikat oleh suatu pernikahan.(3)
Permasalaan yang terjadi pada pasien yang ditangani oleh penulis yaitu berfikir bahwa bermudah-mudahan dalam berbuat zina. Bahkan ada istilah “lebih baik meminta maaf dari pada meminta izin”, maksudnya adalah lebih baik melakukan pernikahan poligami bahkan melakukan zina kemudian dia melakukan poligami barulah meminta maaf kepada istri.
Hal ini mencoreng nama syariat Poligami oleh para oknum yang berselingkuh kemudian dia menikah poligami untuk menutupi perzinaannya. Walupun oknum melakukan poligami namun diawali dari perzinaan hingga diam-diam menikah dibelakang Istri, maka inilah selingkuh yang berkedok poligami.
Poligami Bukan Selingkuh
Penjelasan tujuan dari pernikahan sebagaimana penjelsan artikel sebelumnya Baca disini
Secara terminologis pernikahan (nikah) yaitu akad yang membolehkan terjadinya istimta’ (persetubuhan) dengan seorang wanita. Selama wanita tersebut bukan termasuk wanita yang diharamkan baik dengan sebab keturunan ataupun sebab persusuan.
Artinya dengan adanya poligami hanya menjadi solusi sebagian orang yang ingin mensucikan diri dari perbuatan zina dengan berpoligami. Jika hal ini dilakukan oleh beberapa orang maka ini bukan termasuk selingkuh berkedok poligami selama melakukan etika yang baik terhadap istrinya.
Membedakan Poligami Yang Syari Dengan Selingkuh Berkedok Poligami
Cara membedakan anatara poligami syari dan poligami yang sebenarnya perbuatan selingkuh yaitu ketika seseorang yang berniat poligami kemudian dia melakukan etika poligami dengan mendidik istri hingga istri mengizinkan, maka ini adalah poligami yang syar’i walaupun izin istri pertama bukan menjadi kewajiban.
Namun Uundang-Undang Pernikahan mengharuskan ada izin istri pertama sebagai bentuk mengurangi mudhorot atau konflik yang bisa timbul dari efek poligami tanpa diizinkan istri pertama.
Perselingkuhan yang kemudian menjadi poligami diawali dari perzinaan secara fisik, maka inilah perselingkuhan berkedok poligami. Biasanya oknum ini akan berzina kemudian hasil zina dijadikan alasan untuk berpoligami.
Wallahua’lam
Referenis:
- Jamal Ma‟mur Asmani, Setitik Embun Syurga, (Jakarta: Mawardi, 2008), hlm. 13.
- Agus Riyadi, Bimbingan Konseling Perkawinan, (Yogyakarta: Ombak, 2013), hlm. 150.
- Nurul Irfan, Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam, (Jakarta: Amzah, 2015), hlm. 34
***
Tentang Penulis
Judul asli artikel “SELINGKUH BERKEDOK POLIGAMI” ditulis oleh Ustadz A Khaerul Mu’min, M.Pd. beliau juga Konsultan Keluarga, Kesehatan dan Karir, Dosen STEI Bina Cipta Madani Karawang serta Penulis Karya Ilmiah
Bagi yang mau konsultasi keluarga, kesehatan dan karir hubungi :
Laki-laki : +62857-1513-1978
Perempuan : +62855-1777-251