Suami sebagai kepala rumah tangga memiliki tanggung jawab penuh memberikan nafkah anak dan istri, dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam, ketentuan nafkah meliputi kewajiban suami menafkahi isteri, macammacam nafkah, isteri membebaskan suaminya dari menafkahinya dan gugurnya hak nafkah isri.

Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 80 ayat (4) dinyatakan bahwa sesuai dengan penghasilannya suami menanggung kiswah dan tempat kediaman bagi isteri, biaya rumah tangga, biaya perawatan dan pengobatan bagi isteri dan anak, biaya pendidikan bagi anak.

Dewasa ini banyak terjadi kasus-kasus dimana suami tidak berfungsi sebagaimana perannya dalam keluarga yang semestinya mampu melindungi dan mengayomi istri dan anak, akan tetapi yang terjadi adalah sebaliknya suami tidak manafkahi keluarganya, berikut penjelasanya.

Dalil Masalah Nafkah

وَعَلَى الۡمَوۡلُوۡدِ لَهٗ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِالۡمَعۡرُوۡفِؕ لَا تُكَلَّفُ نَفۡسٌ اِلَّا وُسۡعَهَا

…dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada ibu dengan cara parayang ma‟ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kemampuannya…(Q.S Al-Baqarah : 233)

Berdasarkan ayat di atas dapat diketahui bahwa kewajiban nafkah hanya diberikan kepada yang berhak, yaitu dengan memberikan sesuai kebutuhan. Maksudnya memberikan belanja secukupnya dalam arti sesuai dengan besarnya kebutuhan hidup yang wajar dari istri.
Salah satu hadist “Diriwayatkan oleh Mu‟awiyah Al-Qusyairi, ia berkata, saya berkata, wahai Rasulullah apa hak-hak istri atas kamu? Maka Rasulullah menjawah: Engkau cukupi kebutuhan makannya jika engkau makan, engkau cukupi kebutuhan pakaiannya jika engkau berpakaian atau jika engkau mendapatkan sesuatu.
Jangan memukul wajahnya, juga mencelanya dan jangan engkau meninggalkannya (pisah ranjang) kecuali dirumah”. Namun jika suami lalai bahkan tidak menafkahi dengan cara yang patut, maka istri bisa menempuh jalur hukum.

Hukum UU
Dasar hukum penelentaran nafkah tercantum dalam Dasar hukumnya Pasal 34 UUP berbunyi : “Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugutan kepada Pengadilan”.

Pasal 49 UU PKDRT mengatakan: setiap orang yang melakukan penelantaran dalam rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Begitu juga dengan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bisa digunakan untuk menjerat suami Anda.

Proses diatas bisa dilakukan melalui pengadilan negri jika istri merasa suami tidak menafkahi sesuai kebutuhan padahal sebenarnya suami mampu menafkahi diri dan anak-anak. Istri bisa mengajukan gugatan ini agar mendapatkan hak nafkah yang layak.

Namun jika suami memang tidak bisa menafkahi karena faktor ekonomi hedaknya istri tetap memberikan udzur pada suami. Istri tetap berkewajiban taat kepada suami dan membantu suami agar bisa bangkit untuk memerbaiki masalah ekonomi sehingga bisa memberikan nafkah yang layak buat istri.

Kesimpulan
Dari beberapa penjelasan diatas dapat kita ambil kesimpulan :

  1. Nafkah adalah kewajiban suami
  2. Jika suami bisa menafkahi namun enggan, maka inilah yang disebut melalaikan nafkah
  3. Istri dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan jika istri ingin menuntut haknya yang layak, selama suami memang memunyai penghasilan yang sebenarnya besar.
  4. Suami yang memang tidak mampu secara finansial maka istri tetap wajib mentaati dan mensuport suami agar suami bisa kuat secara finansial.
  5. Selalu ada solusi pada setiap permasalahan, hanya saja kadang kita tidak tahu bagaimana menyelesaikannya.
    Wallahua’alam

Referensi:

  1. Hairul Hudaya, Jurnal Hak Nafkah Istri (Perspektif Hadis Dan Kompilasi Hukum Islam), Fakultas Tarbiyah Dan Keguruan IAIN Antasari, No. 1 Januari-Juni 2013), h. 27
  2. Slamet Abidin dan Aminuddin, Fiqh Munakahat, h. 175
  3. Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Shahih Sunan Abu Daud Seleksi Hadist Shahih dari Kitab Sunan Abu Daud, diterjemahkan oleh (Tajuddin Arief, Abdul Syukur Adsul Razak, Ahmad Rifa‟i) , Shahih Sunan Abu Daud, (Jakarta : Pustaka Azzam, 2007), Jilid 1, h. 828

***
Tentang Penulis
Judul asli artikel “SUAMI TIDAK MAU MENAFKAHI, INI SOLUSINYA” ditulis oleh Ustadz A Khaerul Mu’min, M.Pd. beliau juga Konsultan Keluarga, Kesehatan dan Karir, Dosen STEI Bina Cipta Madani Karawang serta Penulis Karya Ilmiah
Bagi yang mau konsultasi keluarga, kesehatan dan karir hubungi :
Laki-laki : +62857-1513-1978
Perempuan : +62855-1777-251