Islam adalah Agama yang sempurna, karena Islam mengatur semua yang harus dilakukan dan dihindari oleh pemeluknya. Setiap perintah pasti mengandung kebaikan dan setiap larangan pasti mempunyai kemudorotan.

Salah satunya adalah warisan. Sebagian orang akan sangat memperhatikan warisan terutama berasal dari keluarga yang mempunyai banyak harta. Tidak sedikit yang menggunakan berbagai cara agar mendapatkan warisan yang besar, bahkan sampai menabrak syariat.

Warisan biasanya diperebutkan saat orang tua sudah tiada, bahkan ada juga orang yang memperebutkan warisan saat orang tua masih hidup. Lalu apakah disebut warisan jika orang tua masih ada? Berikut penelasanya.

Warisan
kata waris berasal dari Bahasa Arab, yang artinya mewariskan, pusaka-pusaka dan warisan. Sedangkan menurut istilah para Ulama Fiqih, kata waris atau ilmu waris diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang ketentuan orang-orang yang diwarisi, orang-orang yang tidak mewarisi besar yang diterima oleh masing-masing ahli waris serta cara pembagiannya.

Istilah waris sudah sangat dikenal oleh masyarakat Indonesia, sehingga kebanyakan masyarakat Indonesia mengartikan Ilmu Waris sebagai suatu perpindahan hak dan kewajiban serta harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada orang lain yang masih hidup.

Hukum Kewarisan Islam menetapkan, bahwa peralihan harta seseorang kepada orang lain dengan sebutan kewarisan berlaku setelah yang mempunyai harta tersebut meninggal dunia. Dengan demikian, tidak ada pembagian warisan sepanjang pewaris masih hidup.
Segala bentuk peralihan harta seseorang yang masih hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak termasuk ke dalam persoalan kewarisan menurut Hukum Kewarisan Islam.

Hukum Kewarisan Islam hanya mengenal satu bentuk kewarisan, yaitu kewarisan akibat kematian yang dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata disebut kewarisan ab intestato dan tidak mengenal kewarisan atas dasar wasiat yang dibuat pada saat pewaris masih hidup.

Dari penjelasan diatas menunjukan bahwa harta yang diberikan orang tua kepada anak, selama masih hidup maka bukan disebut warisan, sehingga hak-hak ahli waris seperti jumlah yang diterima tidak terikat. Sesuatu yang diberikan orang tua sebelum meninggal maka itu semua disebut Hibah.

Hibah
Hibah secara etimologi adalah semilirnya angin, maksudnya perpindahan kepemilikan barang dari seseorang ke yang lainnya. Hibah secara terminologi adalah suatu pemberian yang bersifat sukarela, tanpa mengharapkan adanya kontraprestasi dari pihak penerima pemberian dan pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup.
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 171 ayat G Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

Dari penjelasan diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa apapun yang diberikan oleh orang tua baik dari usaha, tanah, harta dan lain-lain yang diberikan orang tua kepada anaknya maka itu masuk dalam katagori hibah.

Orang tua bebas memberikan berapa jumlah yang diberikan kepada anaknya, terlepas dari keadilan orang tua, maka anak yang lainnya tidak bisa menuntut jika orang tua memberikan hartanya kesalah satu anaknya karena jasa ataupun hal yang lainya.

Keseimpulanya adalah warisan adalah harta yang ditinggalkan orang tua sehingga semua anggota keluarga wajib mengambil bagian seusai dengan syariat, sedangkan hibah dari orang tua yang masih hidup dan anak yang merasa dirugikan tidak berhak atas pemberian orang tua jika orang tua memutuskan memberikan kesalah satu anaknya saja.
Adapun bagaimana pembagian yang adil saat orang tua meninggal dan menjadi hukum warisan, akan dijelaskan pada artikel selanjutnya.
Wallahua’lam.

Referensi:

  1. Ahmad Warson Munawir Al-Munawir, Kamus Arab–Indonesia, Yogyakarta, Pondok Pesantren Al-Munawir. 1984
  2. Hasbi Ash Shiddiqy, Fiqhul Al-Mawarisi, Jakarta Bulan Bintang, 1973, hlm. 18.
  3. 7 Muslim Maruzi, Pokok-pokok Ilmu Waris.,Semarang, Mujahidin, 1989, hlm. 18
  4. Amir Syarifuddin, Pelaksanaan Kewarisan Islam dalam lingkungan Adat Minamgkabau, Gunung Agung Jakarta, 1984, hlm. 25
  5. Imam Abubakar „Usman bin Muhammad Syato Addimyati Albakri, I‟anatu At Tholibin Juz (Semarang: Pustaka „alawiyyah, 1996), h. 141.
  6. Mardani, Hukum Kewarisan islam Di Indonesia, h. 125
  7. Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, h. 156

***
Tentang Penulis
Judul asli artikel “SUDAH TAUKAH ANDA ADA PERBEDAAN WARISAN DAN HIBAH DARI ORANG TUA?” ditulis oleh Ustadz A Khaerul Mu’min, M.Pd. beliau juga Konsultan Keluarga, Kesehatan dan Karir, Dosen STEI Bina Cipta Madani Karawang serta Penulis Karya Ilmiah
Bagi yang mau konsultasi keluarga, kesehatan dan karir hubungi :

Laki-laki : +62857-1513-1978
Perempuan : +62855-1777-251