Jakarata,- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menganjurkan penggunaan obat tablet hingga kapsul sebagai pengganti obat sirup yang belakangan peredarannya disetop sementara. Penggunaan obat tersebut merupakan sebagai langkah alternatif seiring merebaknya temuan 206 kasus ginjal akut misterius pada anak di Indonesia. “Sebagai alternatif, (masyarakat) dapat menggunakan bentuk (obat) sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” kata juru bicara Kemenkes dalam konferensi pers virtual, Senin (19/10/2022) siang, seperti yang dilansir dari kompas.com

Kementerian Kesehatan menyebut 206 anak mengidap gangguan ginjal akut progresif atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI). Dari jumlah tersebut, jumlah kematian mencapai 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.
Juru bicara Kemenkes Syahril mengatakan jumlah tersebut adalah kasus yang dilaporkan sejak akhir Agustus hingga Selasa, 18 Oktober 2022. Kasus-kasus itu terjadi di 20 provinsi.
“Saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian,” kata Syahril dalam siaran persnya, Rabu, 19 Oktober 2022. berikut dilansir dari tempo.com

Melonjaknya kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara penjualan semua obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Obat yang dilarang untuk dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair dan tidak terbatas pada obat parasetamol sirup saja.
“Setelah didiskusikan dengan seluruh pihak, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, (larangan ini untuk) semua obat sirup atau obat cair, bukan hanya parasetamol,” ungkap dr. Mohammad Syahril, Juru Bicara Kemenkes, dalam konferensi pers daring, Rabu (19/10/2022).

Jika demikian, apa obat yang bisa digunakan sebagai alternatif bila mengalami gejala penyakit?
Selama larangan peredaran obat sirup berlaku, masyarakat dapat menggunakan obat alternatif dalam bentuk sediaan lain, seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), injeksi (suntik), atau lainnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Kemenkes pun mengimbau tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat sirup kepada pasien.

“Kemenkes meminta kepada seluruh tenaga kesehatan di seluruh pelayanan kesehatan untuk sementara ini tidak meresepkan obat-obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai hasil penelusuran tuntas,” tegas Syahril.

Berbicara terpisah, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Yanuarso menyoroti banyaknya masyarakat yang terbiasa memberikan obat kepada anak yang mengalami sakit ringan, seperti batuk, pilek, dan demam. Bahkan sebagian besar orang tua memberikan antibiotik kepada anak tanpa anjuran dokter atau tenaga kesehatan lainnya.

Padahal jika anak mengalami demam, dr. Piprim menyebut orang tua bisa memberikan kompres hangat yang lebih aman atau pemberian parasetamol melalui anus jika diperlukan. Menurutnya, batuk, pilek, dan demam adalah mekanisme bentuk pertahanan tubuh untuk mengusir virus.

“Bapak dan Ibu tidak usah panik. Monggo berikan parasetamol, it’s okay. Hanya saja perlu waspada, konsultasikan dulu dengan dokter,” tegas dr. Pimprim.

Saat ini, komponen yang terkandung dalam obat sirup menjadi dugaan sementara pemicu gagal ginjal akut misterius ini. Kemenkes masih melakukan investigasi mendalam terkait hal ini.

Meskipun demikian, Kemenkes RI meminta orang tua untuk tenang dan tidak panik. Orang tua juga diminta tetap waspada dan segera membawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat apabila anak menunjukkan sejumlah gejala, seperti diare, mual, muntah, demam selama 3-5 hari, batuk, pilek, sering mengantuk, dan jumlah air kecil (urin) semakin sedikit atau bahkan tidak bisa buang air kecil sama sekali.
Sumber: kompas/tempo/cnbcindonesia