Image by Google Search
Berikut ini adalah artikel yang diambil dari website KonsultasiSyariah.com pembahsan tentang Hukum pengiriman pesan secara masal atau spamming:

Metode marketing yang demikian termasuk spamming. Wikipedia mendefinisikan, “Spam adalah penggunaan perangkat elektronik untuk mengirimkan pesan secara bertubi-tubi tanpa dikehendaki oleh penerimanya. Orang yang melakukan spam disebut spammer. Tindakan spam dikenal dengan nama spamming. Spam sering mengganggu dan terkadang menipu penerimanya. Berita spam termasuk dalam kegiatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan pidana yang bisa ditindak melalui undang-undang internet.”

Spam berasal dari bahasa Inggris, dan didefinisikan oleh kamus Merriam-Webster sebagai:

Unsolicited usually commercial messages (such as emails, text messages, or Internet postings) sent to a large number of recipients or posted in a large number of places.

“Spam adalah pesan yang biasanya bersifat komersial, yang tidak dikehendaki, (seperti email, pesan teks, atau posting Internet) yang dikirim ke sejumlah besar penerima atau di-posting di sejumlah besar tempat.”

Spam adalah jelas merupakan bentuk gangguan terhadap orang lain, bahkan para ahli IT membuat berbagai macam perangkat dan aplikasi untuk mendeteksi, mencegah, dan menghapuskan pesan-pesan spam. Bahkan mereka menjual perangkat dan aplikasi demikian dan digunakan oleh berbagai perusahaan dan layanan IT. Ini menunjukkan betapa mengganggunya pesan spam.

Terlebih lagi, sebagian pesan spam berisi penipuan dan kedustaan. Karena biasanya pesan spam dikirim oleh pihak yang tidak dikenali oleh penerima. Kemudian memberikan penawaran-penawaran yang seolah menggiurkan lalu penerima tertarik dan terkena tipu daya dari pengirim. Allahul musta’an.

Tidak boleh mengganggu orang lain

Tidak diperbolehkah memberikan gangguan kepada orang lain, baik dengan perkataan, perbuatan, tulisan, isyarat, bahasa tubuh, atau yang lainnya. Allah ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا

“Dan orang-orang yang mengganggu orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. al-Ahzab: 58)