Beberapa waktu lalu dunia muslim khusunya masyarakat Indonesia yang mengidolakan seorang motivator Dewa Eka Prayoga yang selalu mengatasnamakan membebaskan hutang Riba, dan kisah hidupnya yang berjuang melawan penyakit hingga hutangnya lunas.
Kemudian beliau ketahuan sudah menikah lagi dengan wanita lain, sehingga munculah argumentasi para nitizen yang menyayangkan hal ini, dan tak sedikit pula para patner bisnisnya mulai memutuskan kontrak dengan Dewa.

Istri yang menemaninya saat sakit, berjuang melunasi hutang namun setelah sukses ternyata menikah lagi membuat istrinya memutuskan untuk berpisah. Dalam fenomena ini bagaimanakah syariat menjelasakan permasalahan ini? berikut penjelasanya.

Pandangan Islam
Kasus Dewa bukanlah kasus pertama masalah poligami yang berujung perceraian. Sebelumnya ada kasus layangan putus, musisi Opic dan juga Aa Gym yang memutuskan untuk berpoligami dan akhirnya bercerai dengan istrinya.
Syariat Islam bukan bertumpu pada sebarapa banyak orang yang tidak menyukai perkara poligami, namun lebih menitik beratkan bahwa syariat tetap mempunyai solusi dari sudut pandang manapun.

Sebelumnya penulis sudah memaparkan didalam tulisan https://umika.id/edukasi/selalu-ada-kata-poligami-pada-orang-yang-bergelar-ustadz-begini-penjelasanya/. Didalam tulisan sebelumnya penulis menjelaskan bahwa secara psikologis seorang laki-laki akan selalu muncul permasalahan nafsu biologisnya.

Tujuan dari pernikahan adalah menghalalkan hubungan biologis, maka jika mampu untuk berpoligami adalah salah satu solusi bagi laki-laki yang takut terjerumus kedalam zina karena nafsu biologisnya. Dalam tulisan sebelumnya juga penulis memaparkan sumber dari pelacur mengatakan hampir lebih dari 5 orang laki-laki dalam sehari berzina dengannya.(1)

Dalam pandangan syariat, istri yang meminta cerai karena poligami bukan termasuk udzur syari (2) apalagi suami tetap memberikan nafkah finanisal yang mencukupi. Namun jika istri sabar kemudian ada yang tidak adil dalam pernikahan Poligaminya, maka istri boleh mengajukan cerai, dan inilah perceraian yang dibolehkan dalam syariat Islam.(3)

Pandangan Hukum Undang-Undang Pernikahan
Pandangan hukum UUP menegaskan bahwa setiap pernikahan harus dicatat dalam sebuah perjanjian atau di KUA sehingga ikatan perkawinan bukan hanya sebagai kegiatan keagamaan saja, namun ada hukum yang mengikat sehingga ketika ada sesuatu yang terjadi bisa dipertanggung jawabkan secara hukum. (4)

Dalam UUP poligami harus melalui proses pengadilan Agama salah satunya harus ada izin dari Istri pertama. Hal ini bukan melawan hukum syariat, karena yang diatur dalam undang-undang sebagai iktiar mengurangi mudhorot yang timbul akibat perkawinan poligami.

Jika perkawinana poligami tidak di catat di KUA bisa disebut sebagai Ilegal, maka istri boleh mengajukan perceraian di Pengadilan Agama dengan dasar hukum sebagai kasus perselingkuhan.

Pandangan Penulis
Dari uraian diatas dapat penulis simpulkan bahwa perkawinan motivator Dewa Eka Prayoga sah secara hukum Islam jika memenuhi rukun dan syarat nikah, namun secara etika motivator Dewa Eka Prayoga tidak dibenarkan diam-diam melakukan poligami.

Poligami atas dasar sepengatahuan istri pertama, apalagi perjuangan dari sakit hingga menjadi sukses melunasi hutang seharusnya beliau mengikuti alur dan bersabar tidak terburu-buru dalam memutuskan Poligami.

Walaupun secara syariat apa yang dilakukan istri dilarang karena meminta cerai suaminya berpoligami, namun secara hukum UUP perbuatan istri dibolehkan, karena Indonesia menganut asas Undang-Undang Pernikahan.

Siapapun yang ingin melakukan Poligami, hendaknya tetap memperhatikan etika. Jangan sampai Poligami menjadi momen menolong janda namun menjandakan istri sendiri. Bagi para istri hendaknya bersabar jika suami melakukan Poligami diam-diam dan berusaha terus belajar dan mencari Ilmu Agama agar antara suami istri bisa terus dibimbing agar tidak salah mengambil keputusan baik didunia maupun diakherat.

Wallahua’lam

Referensi:

  1. Umika media, Selalu Ada Kata Poligami Pada Orang Yang Bergelar “Ustadz”, Begini Penjelasanya, https://umika.id/edukasi/selalu-ada-kata-poligami-pada-orang-yang-bergelar-ustadz-begini-penjelasanya/ diakses 1 Juli 2023 pukul 06:38
  2. HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187 dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih
  3. Qutrottunnada Azzaqiah, Gugat Cerai Karena Poligami Studi Putusan Gugat Cerai Akibat Poligami di Pengadilan Agama Jakarta Timur,( Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2022)
  4. Soedjono Dirojosworo, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1994),cet. Ke-4, h. 126

***
Tentang Penulis
Judul asli artikel “PANDANGAN HUKUM KASUS MOTIVATOR DEWA EKA PRAYOGA” ditulis oleh Ustadz A Khaerul Mu’min, M.Pd. beliau juga Konsultan Keluarga, Kesehatan dan Karir, Dosen STEI Bina Cipta Madani Karawang serta Penulis Karya Ilmiah

Bagi yang mau konsultasi keluarga, kesehatan dan karir hubungi :
Laki-laki : +62857-1513-1978
Perempuan : +62855-1777-251