Beragam populasi di dunia yang besar ini terdiri dari berbagai bangsa, suku, ras, dan warna kulit. Setiap manusia memiliki karakter dan ciri kepribadian masing-masing yang membedakan setiap manusia, dengan perbedaan tersebut akan menyebabkan terjadinya kekerasan dan permusuhan setiap manusia, sehingga menjadi sebuah permasalahan yang muncul disetiap orang.

Umat Islam diajarkan untuk selalu hidup damai, saling membantu, saling menghormati, saling berbagi ilmu, dan saling bertukar pikiran tentang bagaimana menjalani kehidupan yang utuh. Maka kehidupan seseorang akan menjadi baik serta berlandaskan moral dan ajaran agama Islam.

Pada zaman sekarang banyak terjadi kasus yang mengakibatkan perpecahan antara masyarakat, baik kasus agama, budaya dan juga suku. Kasuskasus tersebut terjadi karena masyarakat Indonesia sudah mulai intoleransi terhadap individu yang berbeda di kalangan masyarakat.(1)

Kasus yang sekarang viral yaitu 13 keluarga yang terisolasi karena jalan yang biasa dilaluinya merupakan tanah milik orang lain, dikarenakan sesuatu hal yang menurut pemilik tanah ada perlakuan tidak menyenangkan terhadap dirinya maka pemilik tanah membangun tembok sehingga 13 keluarga tidak dapat lagi keluar dari jalan yang biasa dilalui.

Pandangan Hukum Negara
Status tanah dapat dibedakan menjadi Tiga bagian, yakni tanah negara, tanah hak, dan tanah hak ulayat.Tanah Negara adalah tanah yang tidak terikat oleh hak perorangan atau individu melainkan hak tersebt diiliki oleh Negara itu sendiri.

Tanah Hak merupakan tanah yang hak-nya berada pada diri perseorangan atau badan hukum non pemerintah didalam kepemilikan tanah tesebut. Tanah hak ulayat adalah tanah yang pada kepemilikan atau haknya dimiliki oleh masyarakat adat sehingga dalam pengaturannya berkaitan dengan masyarakat adat, dan tidak berarti pengaturan haknya hanya mengatur tentang tanahnya saja, akan tetapi juga mengatur tentang segala sesuatu baik didalam tanahnya maupun segala sesuatu yang ada diatasnya.(2)

Dalam kasus di Ponorogo pemilik tanah membangun tembok menutupi jalan yang biasa dilewati warga merupakan tanah hak pribadi. Kebenaran tanah milik pribadi dibuktikan dengan adanya surat tanah hak dari BPN.

Kasus tanah yang dibangun tembok sudah 2 kali masuk persidangan namun pemilik tanah yang memenangkan kasusnya, ini adalah faktwa bahwa memang tanah yang dibangun tembok adalah wilayah kepemilikan hak pribadi.

Pandangan Hukum Islam
Dalam Islam, Hak bukan muncul dari milik secara individual memang diakui keberadaanya sebagai hak yang melekat pada setiap individu yang didasarkan pada prinsip hifz al-mal.
Apabila seseorang telah memiliki suatu benda yang sudah sah menurut syara‟ baik dari cara mendapatkannya dan lain sebagainya, maka orang tersebut bebas bertindak terhadap benda tersebut, baik akan dijual maupun akan digadaikan, baik dia sendiri maupun dengan perantara orang lain.(3)

Dari dua penjelasan hukum diatas menunjukan bahwa Islam mengatur atas kepemilikan hak seseorang, sehingga sesuatu apapun selama bisa dibutikan bahwa apa yang ada pada dirinya adalah haknya, maka Islam memberikan hak atas kepemilikannya.

Adapun permasalahan di Ponorogo bisa selesai ketika antara kedua belah pihak saling silaturahmi, saling menghormati dan tidak menyakiti terutama orang yang mempunyai hak tanah atas jalan yang sering dilalui oleh 13 keluarga di Ponorogo
Wallahua’lam

Referensi:

  1. Huri Suhendri, Pengembangan Instrumen Pengukuran Tenggang Rasa peserta Didik, Jurnal Nasional Pendidikan PGRI (2017): 566, https://journal.lppmunindra.ac.id /index. php/ repository/article/view/2046.
  2. Maria W Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, (Jakarta, Kompas, 2009), hlm 172
  3. Sohari Sahrani dan Ru‟fah Abdullah, Fiqih Muamalah, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2011) hal 33.

***
Tentang Penulis
Judul asli artikel “PANDANGAN HUKUM KASUS 13 KELUARGA TERISOLASI KARENA AKSES JALAN DI TUTUP TEMBOK PEMILIK TANAH” ditulis oleh Ustadz A Khaerul Mu’min, M.Pd. beliau juga Konsultan Keluarga, Kesehatan dan Karir, Dosen STEI Bina Cipta Madani Karawang serta Penulis Karya Ilmiah
Bagi yang mau konsultasi keluarga, kesehatan dan karir hubungi :
Laki-laki : +62857-1513-1978
Perempuan : +62855-1777-251